| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RISBANI BIN PONIJAN pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Patalan Rt.036, Kal. Patalan, Kap. Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa RISBANI BIN PONIJAN awalnya Terdakwa mempunyai usaha jual beli beras, saat itu saksi korban DIMAS TRI ANGGORO yang tinggal dirumah Terdakwa membantu Terdakwa dalam usaha jual beli beras tersebut dengan cara meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (D1B02N13L2 A/T), warna merah putih, tahun 2017, No. Rangka MH1JM1115HK216555, No. Mesin JM11E1210232, No. Polisi B 4874 KDK, sebagai sarana transportasi dalam mengambil dagangan dan juga memasarkan beras tersebut. Karena kerepotan sepeda motor hanya satu yaitu honda beat No. Pol : B-4874-KDK tersebut selanjutnya saksi korban DIMAS TRI ANGGORO membeli lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda T4G02T31L0 M/T warna hitam, tahun pembuatan 2022, No. Pol : AB-2692-KP, No. Ka : MH1KD1119NK341669, No. Sin : KD11E1341038, atas nama pemilik OKTAVIANA DWI MULYATI. Saat itu saksi korban DIMAS TRI ANGGORO menyerahkan/meminjamkan sepeda motor honda beat No. Pol : B-4874-KDK dengan maksud untuk Terdakwa pergunakan mengambil dagangan dan juga memasarkan beras tersebut sedangkan sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP dipakai sendiri oleh saksi korban DIMAS TRI ANGGORO.
Bahwa ia Terdakwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (D1B02N13L2 A/T), warna merah putih, tahun 2017, No. Rangka MH1JM1115HK216555, No. Mesin JM11E1210232, No. Polisi B 4874 KDK dalam penguasaannya, dikarenakan saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang/modal untuk membeli barang dagangan berupa beras selanjutnya Terdakwa telah menjaminkan/menggadai sepeda motor honda beat No. Pol : B-4874-KDK milik saksi korban DIMAS TRI ANGGORO tersebut kepada saksi IRWANTO dengan barang dagangan berupa 8 (delapan) kwintal beras.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya selang dua bulan kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa telah meminjam sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP milik saksi korban DIMAS TRI ANGGORO dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk kepasar membeli barang dagangan namun sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP milik saksi korban DIMAS TRI ANGGORO Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada teman dari saksi SAMIDUL yaitu saksi AKHID TOHARWANTO Als KUTE.
Bahwa ia Terdakwa menjaminkan sepedamotor Honda Beat No. Polisi B 4874 KDK sebagai jaminan hutang dagangan beras 8 (delapan) kwintal kepada saksi IRWANTO dikarenakan uang penjualan dagangan beras milik Terdakwa di cash tempo oleh pembeli dan belum dibayar, dan juga uang Terdakwa telah habis Terdakwa pergunakan untuk membangun kios sehingga saat itu Terdakwa sudah tidak ada uang sehingga menjaminkan sepeda motor honda beat tersebut kepada saksi IRWANTO. Sedangkan untuk sepeda motor honda CRF Terdakwa gadaikan kepada saksi AKHID TOHARWANTO Als KUTE sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk melunasi hutang Terdakwa kepada orang lain, dan saat ini Terdakwa sudah mencicil uang gadai sepeda motor Honda CRF tersebut kepada saksi AKHID TOHARWANTO Als KUTE yang Terdakwa titipkan kepada Saksi SURYADI dirumah saksi HADI SUWITO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah bunga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi masih ada kekurangan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa ia Terdakwa tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban DIMAS TRI ANGGORO ketika menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (D1B02N13L2 A/T), warna merah putih, tahun 2017, No. Rangka MH1JM1115HK216555, No. Mesin JM11E1210232, No. Polisi B 4874 KDK, An. GUNTORO alamat Jl. Bojong Asih III Blok F 43 No. 7 RT. 02 RW. 18 BJ RW LMB BKS dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda T4G02T31L0 M/T warna hitam, tahun pembuatan 2022, No. Pol : AB-2692-KP, No. Ka : MH1KD1119NK341669, No. Sin : KD11E1341038, atas nama pemilik OKTAVIANA DWI MULYATI alamat Gadungan Kepuh RT. 002, Kel. Canden, Kec. Jetis, Kab. Bantul
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DIMAS TRI ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000- (lima puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RISBANI BIN PONIJAN pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul korban7.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Patalan Rt.036, Kal. Patalan, Kap. Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa RISBANI BIN PONIJAN awalnya Terdakwa mempunyai usaha jual beli beras, saat itu saksi korban DIMAS TRI ANGGORO yang tinggal dirumah Terdakwa membantu Terdakwa dalam usaha jual beli beras tersebut dengan cara meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (D1B02N13L2 A/T), warna merah putih, tahun 2017, No. Rangka MH1JM1115HK216555, No. Mesin JM11E1210232, No. Polisi B 4874 KDK, sebagai sarana transportasi dalam mengambil dagangan dan juga memasarkan beras tersebut, dimana saat itu Terdakwa mengatakan “ motormu tak ngone wae arep ngedokke motor anyar to “ . Karena kerepotan sepeda motor hanya satu yaitu honda beat No. Pol : B-4874-KDK tersebut selanjutnya saksi korban DIMAS TRI ANGGORO membeli lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda T4G02T31L0 M/T warna hitam, tahun pembuatan 2022, No. Pol : AB-2692-KP, No. Ka : MH1KD1119NK341669, No. Sin : KD11E1341038, atas nama pemilik OKTAVIANA DWI MULYATI. Saat itu saksi korban DIMAS TRI ANGGORO menyerahkan/meminjamkan sepeda motor honda beat No. Pol : B-4874-KDK dengan maksud untuk Terdakwa pergunakan mengambil dagangan dan juga memasarkan beras tersebut sedangkan sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP dipakai sendiri oleh saksi korban DIMAS TRI ANGGORO.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menggadaikan atau menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (D1B02N13L2 A/T), warna merah putih, tahun 2017, No. Rangka MH1JM1115HK216555, No. Mesin JM11E1210232, No. Polisi B 4874 KDK, dikarenakan saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang/modal untuk membeli barang dagangan berupa beras selanjutnya Terdakwa telah menjaminkan/menggadai sepeda motor honda beat No. Pol : B-4874-KDK milik saksi korban DIMAS TRI ANGGORO tersebut kepada saksi IRWANTO dengan barang dagangan berupa 8 (delapan) kwintal beras.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya selang dua bulan kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa telah meminjam sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP milik saksi korban DIMAS TRI ANGGORO dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk kepasar membeli barang dagangan dengan mengatakan “ nyileh motore arep tak ngo nang Pasar”. Selanjutnya saksi korban meminjamkan sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP namun sepeda motor honda CRF No. Pol : AB-2692-KP milik saksi korban DIMAS TRI ANGGORO Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada teman dari saksi SAMIDUL yaitu saksi AKHID TOHARWANTO Als KUTE.
Bahwa ia Terdakwa menjaminkan sepedamotor Honda Beat No. Polisi B 4874 KDK sebagai jaminan hutang dagangan beras 8 (delapan) kwintal kepada saksi IRWANTO dikarenakan uang penjualan dagangan beras milik Terdakwa di cash tempo oleh pembeli dan belum dibayar, dan juga uang Terdakwa telah habis Terdakwa pergunakan untuk membangun kios sehingga saat itu Terdakwa sudah tidak ada uang sehingga menjaminkan sepeda motor honda beat tersebut kepada saksi IRWANTO. Sedangkan untuk sepeda motor honda CRF Terdakwa gadaikan kepada saksi AKHID TOHARWANTO Als KUTE sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk melunasi hutang Terdakwa kepada orang lain, dan saat ini Terdakwa sudah mencicil uang gadai sepeda motor Honda CRF tersebut kepada saksi AKHID TOHARWANTO Als KUTE yang Terdakwa titipkan kepada Saksi SURYADI dirumah saksi HADI SUWITO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masih ada ada kekurangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah bunga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi masih ada kekurangan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DIMAS TRI ANGGORO mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000- (lima puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP |