Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2022/PN Btl RUWET HADISUSENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUWET HADISUSENO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.RUWET HADISUSENO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Ruwet Hadisuseno;
  2. Menetapkan bahwa yang bernama RUWET HADISUSENO dirubah menjadi HADI SUSENO;
  3. Memerintahkan kepada RUWET HADISUSENO untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Perubahan pada Akta Lahir atas nama HADI SUSENO ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Ruwet Hadisuseno.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak