INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
111/Pdt.G/2024/PN Btl | PT PALU BISNIS SERVIS (DALAM LIKUIDASI) | PT KALAPA TEKNOLOGI PUTERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.461.621.200,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas dan tunai atas seluruh kerugian material yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp1.461.621.200 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus Rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 5. Memerintahkan Tergugat tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |