Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/PDT.P/2015/PN Btl SAMIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama :
  • DEWI PUSPITASARI, lahir di Bantul pada tanggal 01-07-1999 belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM.
  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak Pemohon bernama :
  • DEWI PUSPITASARI, lahir di Bantul pada tanggal 01-07-1999 untuk pengurusan Sertifikat tanah Leter C nomor : 1788 seluas 350 m2 atas nama TUMARDI, SAMIYATI (Pemohon).
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak