| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama :
- DEWI PUSPITASARI, lahir di Bantul pada tanggal 01-07-1999 belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak Pemohon bernama :
- DEWI PUSPITASARI, lahir di Bantul pada tanggal 01-07-1999 untuk pengurusan Sertifikat tanah Leter C nomor : 1788 seluas 350 m2 atas nama TUMARDI, SAMIYATI (Pemohon).
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|