| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 skira pukul 20.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di Dsn. Sangkal Dk. Tarudan Rt. 01 Kal. Bangunharjo Kap Sewon Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
• Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Terdakwa dihubungi oleh saksi ARIF BUDI CAHYONO ALS Rendeng untuk menanyakan apakah terdakwa BINTANG NURCAHYO memiliki obat warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu terdakwa BINTANG mejawab kalau dirinya memiliki obat warna putih dengan sibul huruf Y tersebut, selanjutnya saksi langsung memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp, 240.000.-, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi ARIF BUDI CAHYONO ALS. RENDENG datang ketempat kos terdakwa di di Dsn. Sangkal Dk. Tarudan Rt. 01 Kal. Bangunharjo Kap Sewon Kab. Bantul untuk mengambil pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan pil warna putih dengan lambang huruf Y kepada saksi ARIF BUDI selanjutnya saksi ARIF BUDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 240.000,-kepada terdakwa.
• Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi lagi oleh saksi ARIF BUDI CAHYONO ALS. RENDENG untuk menanyakan apakah terdakwa BINTANG NURCAHYO masih memiliki obat warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu terdakwa BINTANG mejawab kalau dirinya belum memiliki obat warna putih dengan sibul huruf Y tersebut,selanjutnya pada tanggal 30 MEI 2022 sekira pukul 20.00 wib , saksi ARIF BUDI CAHYONO als. RENDENG datang ke kos terdakwa untuk main, saat itu saksi ARIF BUDI CAHYONO menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah memiliki Pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut, selanjutnya oleh terdakwa dijawab kalau obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut telah ada, lalu saksi Arif BUDI Cahyono als. RENDENG memesan obat dengan simbul huruf Y tersebut sebanyak 100 butir , namun terdakwa hanya memiliki sebanyak 90 butir saja dijual dengan harga sebesar Rp. 216.000,-, dan uang nya masih belum dibayar oleh saksi ARIF BUDI CAHYONO;
• Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib Petugas Satnarkoba Polres Bantul menangkap saksi ARIF BUDI CAHYONO dan saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya terdapat 7 buah plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y serta 1 (satu) buah plasik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi kalau saksi ARIF BUDI CAHYONO mendapatkan obat keras warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dari terdakwa BINTANG NURCAHYO, selanjutnya pada saat Petugas satnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa BINTANG NURCAHYO dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati barang bukti berupa 4 (empat ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) buah plastic klip bening berisi ¼ pil warna putih obat keras yang mengandung triheksipenidil , serta 1 (satu) buah HP Vivo dengan nomor Wa 089674521515 yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi;
• Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan obat keras warna putih dengan simbul hurugf Y tersebut dari INTAN (dpo) , lalu terdakwa mengedarkan obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada Penjol dan juga kepa ARIF BUDI CAHYONO sebanyak 2 kali ,
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1496/NOF/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M Biotech selaku Kepala Sub . Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 3180/2022/NOF dan BB-3182/2022/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
--------- Bahwa terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 , bertempat di Dsn. Sangkal Dk. Tarudan Rt. 001 Kal. Bagunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya sekira pertengahan bulan Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wib , sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai driver shopee, terdakwa bertemu dengan temannya yang Bernama WIJANG SUNU PRASETYA, selanjutnya terdakwa diajak patungan untuk periksa dan nebus obat psikotropika, selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 05.30 Wib terdakwa dijemput oleh WIJANG SUNU PRASETYA menggunakan sepeda motor, selanjutnya karena saat itu WIJANG SUNU PRASETYA dalam keadaan mabuk maka akirnya terdakwa yang memboncengkan WIJANG SUNU PRASETYA (dpo) menuju praktek dokter SUWANDI yang beralamat di mantrijeron Yogyakarta , sesampainya di tempat praktek dokter WIJANG SUNU PRASETYA kemudian diberikan resep dokter untuk menebus psikotropika jenis Alprazolam,
• Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan WIJANG SUNU PRASETYA menuju keapotik Sanitas , kemudian pada saat dalam perjalanan menuju apotik Sanitas, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sebagai patungan untuk menebus obat jen is Alprazolam , selanjutnya yang menebus obat diapotik sanitas dilakukan oleh WIJANG SUNU PRASETYA sendiri,
• Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan WIJANG SUNU PRASETYA kemudian pulang ke kost terdakwa dan tidur diteras kost terdakwa, selanjutnya setelah terbangun WIJANG SUNU PRASETYA menghampiri terdakwa dikamar kost nya dan berkata pada terdakwa “ titip obat 30 (tiga puluh) tablet Atarak Alprazolam berserta KTP dan kartu berobat an. WIJANG SUNU PRASETYA, selanjutnya terdakwa bertanya kepada WIJANG SUNU “hitung-hitungannya gimana ini ? “ selanjutnya oleh WIJANG dijawab “ gampang..nanti saya datang lagi untuk mengambil obat” , selanjutnya obat jenis atarak alprazolam tersebut oleh terdakwa dibagi dalam 2 kemasan, yang pertama sebanyak 20 (dua puluh) butir tablet alprazolam dan disimpan terdakwa kedalam tas miliknya, selanjutnya yang 1 (satu) plastic berisi 10 (sepuluh) butir alprazolam disimpan terdakwa didalam kotak obat’
• Bahwa selanjutnya pada sore harinya saat terdakwa BINTANG NUR CAHYO sedang mandi , saksi SURATMI datang ke kost terdakwa sambal marah-marah karena mengetahui terdakwa telah menyimpan dan memiliki obat Alprazolam, selanjutnya oleh saksi SURATMI obat jenis Atarak Alprazolam sebanyak 20 Tablet tersebut langsung diambil dari dalam tas lalu dibuang kedalam lobang WC, selanjutnya pada saat WIJANG SUNU PRASETYO datang ke kost terdakwa untuk mengambil obat jenis Atarak alprazolam , terdakwa kemudian menceritakan tentang hal yang dialaminya tersebut kepda WIJANG, selanjutnya terdakwa mengambil 10 tablet obat jenis Atarak Alprazolam yang disimpan di kotak obat, dan menyerahkan obat jenis ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tersebut kepada WIJANG SUNU PRASETYA, namun WIJANG hanya mengambil 6 tablet , sedangkan sisanya berjumlah 4 tablet disimpan lagi oleh terdakwa kedalam kotak obat;
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 01.30 wib Petugas satnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa BINTANG NURCAHYO dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati barang bukti berupa 4 (empat ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) buah plastic klip bening berisi ¼ pil warna putih obat keras yang mengandung triheksipenidil , serta 1 (satu) buah HP Vivo dengan nomor Wa 089674521515 yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1496/NOF/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M Biotech selaku Kepala Sub . Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-3179/2022/NOF, berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut mengandung alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
• Bahwa terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika
Perbuatan terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |