Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. BINTANG NURCAHYO WIBOWO bin CANDRA TRI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2171/M.4.12.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTANG NURCAHYO WIBOWO bin CANDRA TRI WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN  CANDRA TRI WIBOWO, pada  hari Senin tanggal 23  Mei 2022   skira pukul 20.00 Wib  dan pada  hari Senin  tanggal 30 Mei  2022  sekira pukul 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2022,  bertempat di Dsn. Sangkal  Dk. Tarudan  Rt. 01 Kal. Bangunharjo  Kap Sewon Kab. Bantul,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

 
 
•    Bahwa awalnya pada hari Senin  tanggal 23 mei 2022 sekira  pukul 19.00 Wib. Terdakwa dihubungi oleh saksi ARIF BUDI CAHYONO ALS Rendeng untuk menanyakan apakah terdakwa BINTANG NURCAHYO  memiliki obat  warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu terdakwa  BINTANG mejawab kalau dirinya memiliki obat warna putih dengan sibul huruf Y tersebut, selanjutnya saksi langsung memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut  kepada terdakwa sebanyak 100 butir  dengan kesepakatan harga sebesar Rp, 240.000.-, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi ARIF BUDI CAHYONO ALS. RENDENG datang ketempat kos terdakwa  di di Dsn. Sangkal  Dk. Tarudan  Rt. 01 Kal. Bangunharjo  Kap Sewon Kab. Bantul  untuk mengambil  pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya  terdakwa langsung menyerahkan pil warna putih dengan lambang huruf Y kepada saksi ARIF BUDI selanjutnya saksi ARIF BUDI langsung menyerahkan uang   sebesar Rp. 240.000,-kepada  terdakwa.
•    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu  tanggal 29  Mei 2022 sekira pukul  20.00 Wib, terdakwa dihubungi lagi  oleh  saksi ARIF BUDI CAHYONO ALS. RENDENG untuk menanyakan apakah terdakwa BINTANG NURCAHYO  masih memiliki obat  warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu terdakwa  BINTANG mejawab kalau dirinya belum  memiliki obat warna putih dengan sibul huruf Y tersebut,selanjutnya  pada tanggal 30  MEI 2022  sekira pukul 20.00 wib , saksi ARIF BUDI CAHYONO als. RENDENG datang ke kos  terdakwa untuk main, saat itu saksi ARIF BUDI  CAHYONO menanyakan  kepada terdakwa apakah terdakwa sudah memiliki Pil  warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut, selanjutnya oleh terdakwa dijawab kalau obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut telah ada, lalu saksi Arif BUDI Cahyono als. RENDENG memesan  obat dengan simbul huruf Y  tersebut sebanyak 100 butir , namun terdakwa hanya memiliki sebanyak 90 butir saja dijual dengan harga sebesar Rp. 216.000,-, dan uang nya masih belum dibayar oleh saksi ARIF BUDI CAHYONO;
•    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 03 Juni 2022  sekira pukul 01.30 Wib Petugas Satnarkoba Polres Bantul  menangkap saksi ARIF BUDI CAHYONO dan saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic  bening  yang didalamnya terdapat 7 buah plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir  pil warna putih dengan simbul huruf Y  serta 1 (satu) buah plasik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya saat dilakukan interogasi petugas  mendapatkan informasi kalau saksi ARIF BUDI CAHYONO  mendapatkan obat keras warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut dari terdakwa BINTANG NURCAHYO, selanjutnya pada saat Petugas satnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa BINTANG NURCAHYO dan saat dilakukan penggeledahan terhadap  terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati barang bukti berupa 4 (empat ) tablet dalam kemasan  warna biru bertuliskan alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) buah plastic  klip bening berisi ¼ pil warna putih obat keras yang mengandung triheksipenidil , serta 1 (satu) buah HP Vivo  dengan nomor Wa 089674521515 yang digunakan terdakwa  untuk melakukan transaksi;
•     Bahwa terdakwa  mengaku mendapatkan obat keras warna putih dengan simbul hurugf Y  tersebut dari INTAN  (dpo) , lalu terdakwa mengedarkan obat keras berbentuk pil warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut  kepada Penjol  dan juga kepa ARIF BUDI CAHYONO  sebanyak 2 kali ,
•    Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
•    Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1496/NOF/2022 tanggal 29 Juni  2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M  Biotech selaku Kepala  Sub . Bidang  Narkoba Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No. BB- 3180/2022/NOF dan BB-3182/2022/NOF   yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
 ----------- Perbuatan terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------
 Dan
 Kedua
--------- Bahwa terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO, pada hari  Jumat  tanggal 03 Juni 2022  sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam  bulan  Juni tahun 2022 , bertempat  di  Dsn.  Sangkal Dk. Tarudan  Rt. 001 Kal.  Bagunharjo  Kap. Sewon  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
 
•    Bahwa awalnya sekira  pertengahan bulan Mei 2022  sekira  pukul 23.30 Wib , sewaktu terdakwa  sedang bekerja  sebagai driver shopee, terdakwa  bertemu dengan  temannya yang Bernama WIJANG SUNU PRASETYA, selanjutnya  terdakwa diajak patungan untuk periksa dan nebus obat psikotropika, selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 05.30 Wib  terdakwa dijemput oleh WIJANG SUNU PRASETYA menggunakan sepeda motor, selanjutnya karena saat itu WIJANG SUNU PRASETYA dalam keadaan mabuk maka akirnya  terdakwa yang memboncengkan  WIJANG SUNU PRASETYA (dpo)  menuju praktek dokter SUWANDI  yang beralamat di mantrijeron  Yogyakarta , sesampainya di tempat praktek dokter WIJANG SUNU PRASETYA  kemudian diberikan resep dokter untuk menebus psikotropika  jenis Alprazolam,
•    Bahwa selanjutnya  terdakwa Bersama dengan WIJANG SUNU PRASETYA  menuju keapotik Sanitas  , kemudian pada saat dalam perjalanan menuju apotik Sanitas, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,-  (serratus lima puluh ribu rupiah) sebagai patungan  untuk menebus obat jen is Alprazolam , selanjutnya  yang menebus obat diapotik sanitas dilakukan oleh  WIJANG SUNU PRASETYA sendiri,
•    Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan WIJANG SUNU PRASETYA kemudian pulang ke kost terdakwa  dan tidur diteras  kost terdakwa, selanjutnya setelah terbangun WIJANG SUNU PRASETYA menghampiri terdakwa dikamar kost nya dan berkata pada terdakwa “ titip obat   30 (tiga puluh) tablet Atarak Alprazolam   berserta  KTP dan kartu berobat an. WIJANG SUNU PRASETYA, selanjutnya  terdakwa  bertanya kepada WIJANG SUNU “hitung-hitungannya gimana ini ? “ selanjutnya oleh  WIJANG dijawab  “ gampang..nanti saya datang lagi untuk mengambil obat” , selanjutnya obat  jenis atarak alprazolam  tersebut oleh terdakwa dibagi dalam 2 kemasan, yang pertama   sebanyak 20 (dua puluh) butir tablet alprazolam dan disimpan terdakwa kedalam tas  miliknya, selanjutnya  yang 1 (satu) plastic  berisi 10 (sepuluh) butir alprazolam  disimpan terdakwa didalam kotak obat’
•    Bahwa selanjutnya pada sore harinya  saat terdakwa BINTANG NUR CAHYO sedang mandi , saksi SURATMI datang ke kost  terdakwa sambal marah-marah karena mengetahui terdakwa  telah menyimpan dan memiliki obat Alprazolam, selanjutnya oleh saksi SURATMI obat jenis Atarak Alprazolam  sebanyak 20 Tablet tersebut langsung diambil dari dalam tas lalu dibuang kedalam lobang WC, selanjutnya pada saat WIJANG SUNU PRASETYO datang ke kost terdakwa untuk mengambil  obat jenis Atarak alprazolam , terdakwa kemudian menceritakan tentang hal yang dialaminya tersebut kepda WIJANG, selanjutnya terdakwa mengambil 10 tablet  obat jenis Atarak Alprazolam  yang disimpan di kotak obat, dan menyerahkan obat jenis ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tersebut kepada WIJANG SUNU PRASETYA, namun WIJANG hanya mengambil 6  tablet , sedangkan sisanya berjumlah 4 tablet disimpan lagi oleh terdakwa kedalam kotak obat;
•    Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 01.30 wib  Petugas satnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa BINTANG NURCAHYO dan saat dilakukan penggeledahan terhadap  terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati barang bukti berupa 4 (empat ) tablet dalam kemasan  warna biru bertuliskan alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) buah plastic  klip bening berisi ¼ pil warna putih obat keras yang mengandung triheksipenidil , serta 1 (satu) buah HP Vivo  dengan nomor Wa 089674521515 yang digunakan terdakwa  untuk melakukan transaksi;
•    Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1496/NOF/2022 tanggal 29 Juni  2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M  Biotech selaku Kepala  Sub . Bidang  Narkoba Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-3179/2022/NOF,  berupa tablet  kemasan warna biru  bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut  mengandung alprazolam  terdaftar dalam golongan IV  (empat) nomor urut  2 lampiran  UU  RI  No. 5  tahun 1997  tentang Psikotropika ;
•    Bahwa terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika

Perbuatan terdakwa BINTANG NURCAHYO WIBOWO BIN CANDRA TRI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya