Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Btl PT. Prima Anjang Ria 1.Herlian Septianto, MPP
2.Azwar Abbas, S.Pd.,M.Hum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Prima Anjang Ria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boma Aryo NugrohoPT. Prima Anjang Ria
Tergugat
NoNama
1Herlian Septianto, MPP
2Azwar Abbas, S.Pd.,M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan TERGUGAT II selaku Direktur Empat Lawang Tour & Travel turut bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I;
 
4. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui akun Intagram 4lawang_tour milik empat lawang tour & travel yang dipergunakan untuk melakukan unggahan dan/atau media elektronik lainnya atas unggahan yang dibuat pada media social Instagram pada tanggal 15 April 2026 dan tanggal 17 April 2026, selama 7 (tujuh) hari berturut – turut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijde);
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);  
 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
7. Menetapkan biaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak