Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2021/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH 1.SUTARNO bin PONIJAN
2.SUHADI bin PONIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-415/M.4.12.3/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTARNO bin PONIJAN[Penahanan]
2SUHADI bin PONIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa SUTARNO Bin PONIJAN dan SUHADI Bin PONIJAN sejak bulan Oktober tahun 2020 sampai tanggal 7 Desember 2020 kurang lebih sekira pukul 13.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 sebanyak 6 (enam) kali bertempat di toko DM 1 yang beralamat di Jl. Pleret, Dsn. Kedaton, Kec. Pleret, Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan  berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUTARNO bekerja di Toko DM 1 sebagai petugas bagian gudang barang-barang sedang bekerja didalam gudang toko DM 1 untuk mengangkut barang-barang penjualan ke toko DM 2 di desa Sampakan, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, ketika terdakwa mengirimkan barang-barnag pesanan dari counter, barang-barang tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan trolly, setelah terdakwa sampai di counter kemudian terdakwa menurunkan barang-barang pesanan tersebut setelah itu terdakwa diam-diam tanpa sepengetahuan petugas entri data yaitu saksi HENIK NOVIANINGRUM terdakwa mengambil barang-barang yang ada di rak barang lalu terdakwa memasukkannya ke dalam plastik berwarna putih lalu keluar toko dengan mendorong trolly sambil menenteng tas plastik berisi barang - barang hasil mengambil dari rak barang tersebut yang berupa minyak Sunco dengan jumlah sejumlah 72 liter seharga Rp 1.137.600,- (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam  ratus rupiah), Telur curah 2 (dua) kg seharga Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit kompor gas RINNAI RI 522 C M098 seharga Rp 342.500,- (tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Susu Nutrilon Royal seharga Rp 83.350,- (delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Minyak Sunco 12 lt seharga Rp 189.600,- (seratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), Bawang Kating 18 kg seharga Rp 466.200,- (empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus ruiah), Gula Pasir 75 kg seharga Rp 911.250,- (Sembilan ratus sebelas ribu dua ratuus lima puluh rupiah), Champ Nugget 3 seharga Rp 97.650,- (Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lim puluh ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 4.413.750,- (empat juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu terdakwa memasukkan tas plastik berisi barang tersebut ke dalam ransel yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa di parkiran motor, selain itu terdakwa juga mengambil barang-barang milik toko DM 1 dengan cara mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang toko DM 1 kemudian menaruh barang-barang hasil mengambil dari gudang toko DM 1 tersebut ke dalam mobil Mitsubishi L300 milik toko DM 1 setelah itu terdakwa SUTARNO berangkat menuju ke toko DM 2 di desa Sampakan, Kec. Piyungan, Kab. Bantul bersama dengan terdakwa SUHADI yang berperan sebagai sopir mobil Mitsubishi L300, sesampainya di pinggir jalan di daerah desa Banyakan terdakwa SUTARNO dan terdakwa SUHADI menyerahkan barang-barang hasil mengambil dari toko DM 1 tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban tersebut kepada saksi ZULI ASTUTI, kemudian sesampainya di rumah saksi ZULI ASTUTI menjual barang-barang pemberian mereka terdakwa secara online dan hasil penjualan tersebut diserahkan kepada terdakwa SUHADI sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa SUHADI uang tersebut dibagi 2 (dua) dengan terdakwa SUTARNO masing-masing Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi korban MUHAMMAD SANCAYA RASYID mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 4.413.750,- (empat juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa mereka terdakwa dalam mengambil  minyak Sunco dengan jumlah sejumlah 72 liter seharga Rp 1.137.600,- (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam  ratus rupiah), Telur curah 2 (dua) kg seharga Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit kompor gas RINNAI RI 522 C M098 seharga Rp 342.500,- (tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Susu Nutrilon Royal seharga Rp 83.350,- (delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Minyak Sunco 12 lt seharga Rp 189.600,- (seratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), Bawang Kating 18 kg seharga Rp 466.200,- (empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus ruiah), Gula Pasir 75 kg seharga Rp 911.250,- (Sembilan ratus sebelas ribu dua ratuus lima puluh rupiah), Champ Nugget 3 seharga Rp 97.650,- (Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lim puluh ribu rupiah) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban.  
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya