Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2016/PN Btl. 1.KAPILAH
2.ARWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAPILAH
2ARWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARTIWI TRI HASTUTIKAPILAH
2MARTIWI TRI HASTUTIARWANTO
3SARJONO, S.H.KAPILAH
4SARJONO, S.H.ARWANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
6 | P a g e
6
2. Menyatakan dan menetapkan hukumnya, bahwa PARA TERMOHON mengalami
keterbelakangan mental dan tidak cakap hukum.
3. Menetapkan hukumnya Pemohon sah bertindak sebagai Pengampu dari PARA
TERMOHON untuk mengasuh dan merawat para Termohon serta untuk menjual dan
mempergunakan hasil penjualan sebidang tanah pekarangan yang tertera dalam Letter
C no 103 dengan nomor Persil 69 dengan nama pemegang hak adalah Wandi Utomo
untuk biaya pengobatan dan kebutuhan hidup para termohon.
4. Menetapkan hukumnya bagi Pemohon sah untuk mewakili PARA TERMOHON untuk
menerima hasil penjualan tanah pekarangan seperti dalam tersebut posita 5 huruf a
point 6 yaitu berupa sebidang tanah pekarangan yang di terangkan dalam letter c no.
103 dengan nomor huruf bagian persil 69 dengan nama pemilik Wandi Utomo ;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam pengajuan permohonan ini kepada
Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak