| Petitum |
1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
6 | P a g e
6
2. Menyatakan dan menetapkan hukumnya, bahwa PARA TERMOHON mengalami
keterbelakangan mental dan tidak cakap hukum.
3. Menetapkan hukumnya Pemohon sah bertindak sebagai Pengampu dari PARA
TERMOHON untuk mengasuh dan merawat para Termohon serta untuk menjual dan
mempergunakan hasil penjualan sebidang tanah pekarangan yang tertera dalam Letter
C no 103 dengan nomor Persil 69 dengan nama pemegang hak adalah Wandi Utomo
untuk biaya pengobatan dan kebutuhan hidup para termohon.
4. Menetapkan hukumnya bagi Pemohon sah untuk mewakili PARA TERMOHON untuk
menerima hasil penjualan tanah pekarangan seperti dalam tersebut posita 5 huruf a
point 6 yaitu berupa sebidang tanah pekarangan yang di terangkan dalam letter c no.
103 dengan nomor huruf bagian persil 69 dengan nama pemilik Wandi Utomo ;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam pengajuan permohonan ini kepada
Pemohon. |