Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH AGUS MARWANTO bin UPOYO HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/O.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MARWANTO bin UPOYO HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS MARWANTO bin UPOYO HERMANTO pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di toko saksi MURSIH yang sekaligus merupakan rumah / tempat tinggal saksi MURSIH yang beralamat di Dsn. Srumbung, Rt.03, Segoroyoso, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya terdakwa AGUS MARWANTO mengendarai sepeda motor Yamaha Byson warna merah No. Pol. AB-3421-DA ke warung / toko milik saksi MURSIH yang beralamat di Dsn. Srumbung, Rt.03, Segoroyoso, Pleret, Bantul, sesampainya di toko saksi MURSIH, terdakwa membeli pampers untuk anak terdakwa. Bersamaan dengan membeli pampers tersebut, terdakwa juga mengambil barang-barang berupa 2 (dua) pcs Kecap Bango ukuran 400 (empat ratus) ml, 1 (satu) pcs sabun Lux cair, dan 1 (satu) pcs botol Hand Body Citra dari rak toko saksi MURSIH dengan cara memasukannya kedalam saku celana dan jaket tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MURSIH. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah, setelah sampai di rumah, terdakwa dicari oleh saksi SIGIT SUSANTO bahwa sdr. WAGIRAN ingin bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi menuju ke rumah saksi MURSIH yang mana rumah tersebut menjadi satu dengan warung / toko kelontongnya, setelah sampai di rumah saksi MURSIH, oleh saksi MURSIH, sdr. WAGIRAN, dan saksi SIGIT ditanya perihal barang-barang di toko saksi MURSIH yang hilang, dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengambil barang -barang berupa 2 (dua) pcs Kecap Bango ukuran 400 (empat ratus) ml, 1 (satu) pcs sabun Lux cair, dan 1 (satu) pcs botol Hand Body Citra tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang berupa 2 (dua) pcs Kecap Bango ukuran 400 (empat ratus) ml, 1 (satu) pcs sabun Lux cair, dan 1 (satu) pcs botol Hand Body Citra dengan cara memasukannya kedalam saku celana dan jaket terekam CCTV, sehingga saksi MURSIH, saksi SIGIT SUSANTO, dan saksi PONIRIN mengetahui perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MURSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya