Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. HERI NURYANTO Bin PRAPTO HARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1229/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI NURYANTO Bin PRAPTO HARJONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSWOTO,SH.MH.,DkkHERI NURYANTO Bin PRAPTO HARJONO
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa  HERI NURYANTO Bin PRAPTO HARJONO, perama pada hari Sabtu  tanggal  5 Januari 2019  sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Area Parkir sebelah timur Pasar Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Kedua pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waku lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Area Parkir sebelah barat Pasar Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul;  Ketiga pada hari Jum’at tanggal  12 Maret 2021 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di sebelah selatan Masjid Al-A’la  Dusun Singosari Rt.3, Kelurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabuaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan  perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang  berdiri sendirisehingga  merupakan beberapa kejahatan,  yang diancam  dengan pidana  pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana; mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil  dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : 
• Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa mengantar istrinya  ke Pasar Imogiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X tahun  2003 No.Pol. AB-5937-MT milik istrinya. Kemudian terdakwa melihat ada satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diperkirakan tahun pembuatannya sama dengan sepeda motor milik istri terdakwa sedang diparkir disebelah timur Pasar Imogiri, selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambilnya, setelah istri terdakwa selesai belanja kemudian terdakwa mengantar pulang istrinya, dan selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki menuju kembali ke Pasar Imogiri dengan tujuan mau mengambil sepeda motor Honda Supra X No.Pol. H-2809-AH warna hitam tahun 2003 yang diperkir disebelah timur Pasar Imogiri. Setelah sampai di dekat sepeda motor yang mau diambil,  terdakwa melihat situasi disekitarnya  setelah diperkirakan aman, kemudian dengan menggunakan anak kunci sep4eeda motor milik istrinya untuk menghidupkan mesin sepeda motor Honda Supra yang diparkir disebelah timur Pasal Imogiri, dan setelah masin sepeda motor dapat dihidupkan oleh terdakwa langsung dibawa pergi meninggalkan tempat kejadian untuk diganti plat nomornya lalu dibawa menuju ke daerah Saptosari Gunungkidul dekat Pasar Trowono, kemudian dijual kepada orang yang tidak dikenalnya laku sebesar Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa uang hasil menjual sepeda motor milik orang lain.
• Kedua pada hari Kamis tanggal  5 Nopember 2020 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Area Parkir sebelah barat pojok selatan Pasar Imogiri Bantul, pada saat terdakwa mengantar istrinya berbelanja ke Pasar Imogiri, terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AB-4729-G warna hitam kombinasi merah hiru kuning tahun 2003 yang sedang diparkir, kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambilnya, setelah terdakwa mengatar pulang istrinya selesai belanja di Pasar Imogiri,   terdakwa dengan berbekal anak kunci sepeda motor milik istrinya kembali menuju ke tempat parkiran sebelah barat pojok selatan Pasar Imogiri Bantul, setelah melihat situasi dalam keadaan aman, terdakwa langsung mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Suora X tersebut dengan menggunakan anak kunci yang telah dibawa sejak dari rumah, ternyata mesin sepeda motor Honda Supra X dapat dihidupkan, kemudian dibawa ke tempat parkir Rumah Sakit  Nurhidayah, dan setelah keadaan diperkirakan aman, terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor  Honda Supra X No.Pol. AB-4729-G warna hitam kombinasi merah hiru kuning tahun 2003 dengan plat nomor palsu yang sama dengan nomor sepeda motor milik istri terdakwa, selanjutnya dibawa menuju ke daerah Saptosari Gunungkidul kemudian dijual kepada orang yang tidak dikenal laku sebesar Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah );
• Ketiga pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Area parkir Masjid Al-A’la  Dusun Singosari Rt.3 Desa Wukirsai Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, terdakwa telah mengambil sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 No.Pol. AB-4033-HT warna hitam kuning, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa berangkat dari rumah  untuk sholat Jum’at sampai di Masjid Al-A’la belum adzan, kemudian terdakwa duduk-duduk disebelah masjid yang dekat dengan pekarangan warga yang dipakai untuk parkir  para Jemaah Sholat Jum’at, dan pada saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra X mirip dengan sepeda motor milik istri terdakwa, selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambilnya, setelah ada adzan, terdakwa masuk ke dalam Masjid untuk sholat Jum’at,  setelah selesai Sholat Jum’at terdakwa  keluar lebih dahulu dari para jamaah dan langsung menuju ke  tempat parkir lalu dengan menggunakan anak kunci yang sudah dibawa dari rumah mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AB-4033-HT. setelah itu sepeda motor tersebut dibawa menuju ke tempat parkir  Rumah Sakit Nur Hidayah untuk disembunyikan sementara,  kemudian pada hari Senin  tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju  ke tempat parkir Rumah Sakit Nur Hidayah, selanjutnya membawa sepeda motor hasil kejahatannya menuju ke persawahan untuk mengganti plat nomornya yangs esuaia dengan plat nomor sepeda motor milik istrinya  lalu diparkir lagi ketempat parkiran Rumah Sakit Nur Hidayah, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa didatangi oleh tiga orang Petugas Kepolisian dan setelah terdakwa ditanya mengenai siapa yang memarkir sepeda motor Honda Supra X dengan No.Pol. AB-5937-MT, terdakwa telah mengakui bahwa yang memarkir sepeda motor tersebut adalah terdakwa setelah diganti plat nomornya, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Imogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa sebelum mengambil sepeda motor Honda Supra X milik orang lain tersebut terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X milik orang lain tersebut akan dimiliki atau akan dijual agar bisa mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PAIJEM menderita kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Supra X warna hitam No.Pol. H-2809-AH tahun 2003 ditaksir seharga Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ); saksi korban SUGIYEM menderita kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Supra X warna hitam kombinasi merah biru kuning No.Pol. AB-4729-G tahun 2003 ditaksir seharga Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan saksi SLAMET WIDODO menderita kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Supra X warna hitam kombinasi kuning No.Pol. AB-4033-HT tahun 2002 ditaksir seharga Rp.4.500.000,-
 
        Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya