| Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa PANDU KURNIAWAN bin AMAT SAIKHU, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan saksi SLAMET RIYADI, saksi MARYADI, saksi TONY SETIAWAN dan saksi SUTARJO (keempatnya telah diajukan di persidangan dan telah mendapatkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap) pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2020 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di gudang CV Tri Usaha Jaya, Jln. Imogiri Barat Km 45 Kalurahan Ngoto Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi TONY SETIAWAN dan saksi MARYADI dengan mengendarai kendaraan roda empat yang dirental, masuk kedalam CV. TRI USAHA JAYA yang beralamat di Jalan Imogiri Barat Km. 6,5 No. 32 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul melalui pintu gerbang utama setelah pintu gerbang tersebut sudah dibukakan oleh saudara SUTARJO selaku penjaga malam di CV TRI USAHA JAYA tersebut. Sedangkan Terdakwa PANDU KURNIAWAN dan SLAMET RIYADI yang datang lebih dulu, sudah menunggu di Mes atau kamar yang terletak di sebelah area kamar mandi di dalam area gudang. Setelah saksi TONY SETIAWAN sudah masuk atau berada di area gudang, kemudian saksi SLAMET RIYADI memanjat tembok di area kamar mandi dengan menginjak kayu palet yang diletakan di dinding kamar mandi lalu disusul oleh Terdakwa PANDU KURNIAWAN yang kemudian stand by diatas pallet. Begitu di dalam gudang pampers, saksi SLAMET RIYADI mengambil 9 (sembilan) karton Pampers anak-anak merk SWEETY, isi per karton 8 (delapan) ball, dengan ukuran M 34+6, ukuran L 30+6, ukuran S 36+4 dan XXL 24 tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni sdr. HENDIYANTO LIEM ataupun saksi YASTAQI QULBA selaku Operasional Manager CV TRI USAHA JAYA. Untuk kemudian dilempar ke arah terdakwa, selanjutnya terdakwa PANDU KURNIAWAN menerima dan melempar kepada saksi TONY SETIAWAN, saksi MARYADI dan saksi SUTARJO yang berada di bawah dekat kamar mandi. Setelah merasa cukup, kemudian terdakwa PANDU KURNIAWAN dan saksi SLAMET RIYADI turun dan ikut membantu mengangkat pampers dari area kamar mandi menuju ke dalam mobil yang sudah disiapkan. --------------
- Bahwa selanjutnya pampers tersebut dibawa oleh saksi MARYADI dan saksi TONY SETIAWAN ke toko milik saksi RATRI RAHMANINGSI dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah menerima pembayaran, saksi MARYADI dan saksi TONY SETIAWAN kemudian membagi hasil penjualan barang curian sama rata. Dan atas perbuatannya, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa PANDU KURNIAWAN bin AMAT SAIKHU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------------Bahwa terdakwa PANDU KURNIAWAN bin AMAT SAIKHU, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan saksi SLAMET RIYADI, saksi MARYADI, saksi TONY SETIAWAN dan saksi SUTARJO (keempatnya telah diajukan di persidangan dan telah mendapatkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap) pada beberapa hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2020 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di gudang CV Tri Usaha Jaya, Jln. Imogiri Barat Km 45 Kalurahan Ngoto Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi TONY SETIAWAN dan saksi MARYADI dengan mengendarai kendaraan roda empat yang dirental, masuk kedalam CV. TRI USAHA JAYA yang beralamat di Jalan Imogiri Barat Km. 6,5 No. 32 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul melalui pintu gerbang utama setelah pintu gerbang tersebut sudah dibukakan oleh saudara SUTARJO selaku penjaga malam di CV TRI USAHA JAYA tersebut. Sedangkan Terdakwa PANDU KURNIAWAN dan SLAMET RIYADI yang datang lebih dulu, sudah menunggu di Mes atau kamar yang terletak di sebelah area kamar mandi di dalam area gudang. Setelah saksi TONY SETIAWAN sudah masuk atau berada di area gudang, kemudian saksi SLAMET RIYADI memanjat tembok di area kamar mandi dengan menginjak kayu palet yang diletakan di dinding kamar mandi lalu disusul oleh Terdakwa PANDU KURNIAWAN yang kemudian stand by diatas pallet. Begitu di dalam gudang pampers, saksi SLAMET RIYADI mengambil 9 (sembilan) karton Pampers anak-anak merk SWEETY, isi per karton 8 (delapan) ball, dengan ukuran M 34+6, ukuran L 30+6, ukuran S 36+4 dan XXL 24 tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni sdr. HENDIYANTO LIEM ataupun saksi YASTAQI QULBA selaku Operasional Manager CV TRI USAHA JAYA. Untuk kemudian dilempar ke arah terdakwa, selanjutnya terdakwa PANDU KURNIAWAN menerima dan melempar kepada saksi TONY SETIAWAN, saksi MARYADI dan saksi SUTARJO yang berada di bawah dekat kamar mandi. Setelah merasa cukup, kemudian terdakwa PANDU KURNIAWAN dan saksi SLAMET RIYADI turun dan ikut membantu mengangkat pampers dari area kamar mandi menuju ke dalam mobil yang sudah disiapkan. --------------
- Bahwa selanjutnya pampers tersebut dibawa oleh saksi MARYADI dan saksi TONY SETIAWAN ke toko milik saksi RATRI RAHMANINGSI dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah menerima pembayaran, saksi MARYADI dan saksi TONY SETIAWAN kemudian membagi hasil penjualan barang curian sama rata. Dan atas perbuatannya, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa PANDU KURNIAWAN bin AMAT SAIKHU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 dan Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------
|