| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa SETYA PRAYOGA Als TIO Bin SANTOSO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kos putra “PRAS” di Jalan Werkudoro Ngrame Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula bahwa saksi Moch Rakha adalah teman satu kos dengan saksi Moch Arif lalu pada pertengahan bulan September 2024 saksi Moch Arif pamit pulang kampung ke Kalimantan dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2015 warna hitam putih dengan Nopol KT 6129 GG kepada saksi Moch Rakha lalu sekira awal bulan Oktober saksi Moch Rakha dihubungi oleh terdakwa untuk menumpang kost di tempat saksi Moch Rakha, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa yang yang sudah memiliki niat ingin menggadaikan sepeda motor yang ada pada saksi Moch Rakha karena tidak memiliki uang untuk bermain trading Forex berpura-pura ingin meminjam sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT 6129 GG milik Moch Arif yang dititipkan kepada saksi Moch Rakha tersebut dengan alasan untuk menemui teman terdakwa di daerah Bukit Bintang Jalan Wonosari dan saat itu saksi Moch Rakha mempercayai perkataan terdakwa dan memberikan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung membawa motor tersebut untuk digadaikan kepada Sdr. Aji sebesar Rp. 2.200.000,00 kemudian saksi Moch Rakha yang saat itu menunggu terdakwa hingga larut malam tidak kunjung kembali ke kos akhirnya mencoba menghubungi terdakwa melalui chat WA namun tidak di balas oleh terdakwa lalu keesokan harinya terdakwa memberikan kabar bahwa sepeda motor yang dipinjam olehnya kena tilang dan motor tersebut ditahan di Polres Bantul, mendengar hal tersebut saksi Moch Raka meminta terdakwa untuk segera mengurusnya dan membawa kembali motor tersebut ke kos tetapi sampai waktu yang dijanjikan motor juga belum dikembalikan akhirnya saksi Moch Rakha mengajak terdakwa ke Polres Bantul untuk mengecek keberadaan sepeda motor dan setelah ditanyakan ke Petugas Polres Bantul ternyata tidak ada data kendaraan jenis Honda Scoopy dengan Nopol KT 6129 GG yang ditilang selanjutnya saksi Moch Rakha langsung melaporkan kejadian yang di alaminya saat itu juga kepada Petugas Kepolisian di Polres Bantul dan terdakwa saat itu juga langsung diamankan petugas.
Akibat kejadian tersebut, saksi Moch Arif mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP --------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SETYA PRAYOGA Als TIO Bin SANTOSO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kos putra “PRAS” di Jalan Werkudoro Ngrame Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bermula bahwa saksi Moch Rakha adalah teman satu kos dengan saksi Moch Arif lalu pada pertengahan bulan September 2024 saksi Moch Arif pamit pulang kampung ke Kalimantan dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2015 warna hitam putih dengan Nopol KT 6129 GG kepada saksi Moch Rakha lalu sekira awal bulan Oktober saksi Moch Rakha dihubungi oleh terdakwa untuk menumpang kost di tempat saksi Moch Rakha, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa yang yang sudah memiliki niat ingin menggadaikan sepeda motor yang ada pada saksi Moch Rakha karena tidak memiliki uang untuk bermain trading Forex berpura-pura ingin meminjam sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT 6129 GG milik Moch Arif yang dititipkan kepada saksi Moch Rakha tersebut dengan alasan untuk menemui teman terdakwa di daerah Bukit Bintang Jalan Wonosari dan saat itu saksi Moch Rakha mempercayai perkataan terdakwa dan memberikan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung membawa motor tersebut untuk digadaikan kepada Sdr. Aji sebesar Rp. 2.200.000,00 kemudian saksi Moch Rakha yang saat itu menunggu terdakwa hingga larut malam tidak kunjung kembali ke kos akhirnya mencoba menghubungi terdakwa melalui chat WA namun tidak di balas oleh terdakwa lalu keesokan harinya terdakwa memberikan kabar bahwa sepeda motor yang dipinjam olehnya kena tilang dan motor tersebut ditahan di Polres Bantul, mendengar hal tersebut saksi Moch Raka meminta terdakwa untuk segera mengurusnya dan membawa kembali motor tersebut ke kos tetapi sampai waktu yang dijanjikan motor juga belum dikembalikan akhirnya saksi Moch Rakha mengajak terdakwa ke Polres Bantul untuk mengecek keberadaan sepeda motor dan setelah ditanyakan ke Petugas Polres Bantul ternyata tidak ada data kendaraan jenis Honda Scoopy dengan Nopol KT 6129 GG yang ditilang selanjutnya saksi Moch Rakha langsung melaporkan kejadian yang di alaminya saat itu juga kepada Petugas Kepolisian di Polres Bantul dan terdakwa saat itu juga langsung diamankan petugas.
Akibat kejadian tersebut, saksi Moch Arif mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.------- |