Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
NUNING AGUSTINA AMBARSARI BINTI IDJO SOEDROBO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUNING AGUSTINA AMBARSARI BINTI IDJO SOEDROBO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
 

------- Bahwa terdakwa NUNING AGUSTINA AMBARSARI Binti IDJO SOEDROBO (alm) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu tahun 2022 bertempat di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Nuning Agustina Ambarsari Binti Idjo Soedrobo (alm) bersama dengan sdr. Putri datang ke rumah saksi korban Ruswinarta yang beralamat di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, pada saat itu terdakwa  mengatakan “Nama saya Nuning Agustina Ambarsari, saya selaku ketua dan bendahara BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong kantornya ada di Jalan Joyo Winoto utara Polsek Pundong, saya juga dosen di kampus STTKD, BMT ini resmi pak berbadan hukum, ayo deposito di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong dengan bunga 10 persen per bulan”, lalu terdakwa memberikan nomor handphonenya kepada saksi korban Rurwinarta,
  • Bahwa kemudian terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban Ruswinarta sekitar 4 (tiga) kali dan terus menawarkan deposito dengan mengatakan “Ayo pak deposito bunga 10 persen di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong”, kemudian saksi korban Ruswinarta mulai tertarik dengan tawaran terdakwa lalu saksi korban Ruswinarta menanyakan apakah tawaran deposito bisa dipertanggungjawabkan dan terdakwa menjawab “saya ikut bertanggungjawab atas uang dan deposito”, kemudian pada tanggal 6 Februari 2022 terdakwa datang dan menyerahkan surat pernyataan yang pada intinya terdakwa ikut bertanggung jawab terhadap dana nasabah atas nama saksi korban Ruswinarta, jika ada apa-apa terdakwa siap mengganti,
  • Bahwa atas tawaran dan kata-kata dari terdakwa, serta adanya surat pernyataan yang dibuat terdakwa tersebut, saksi korban Ruswinarta pun melakukan deposito di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong, lalu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah),
  • Bahwa kemudian untuk lebih meyakinkan saksi korban Ruswinarta, selang satu bulan kemudian terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban Ruswinarta dan menyerahkan uang sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang merupakan uang deposito beserta bagi hasilnya,
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan April 2022 terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban Ruswinarta yang beralamat di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan memberikan parcel lebaran kepada saksi korban Ruswinarta, lalu terdakwa mengajak lagi saksi korban Ruswinarta untuk melakukan deposito dengan mengatakan “Pak, mbok ayo aku diewangi nguyak target, mengko nek ono hasile terus dibagi hasile, keuntungane 10 persen, semakin okeh deposito semakin okeh keuntungane karo bagi hasile (Pak, ayo saya dibantu mencapai target, nanti kalau ada hasilnya dibagi hasilnya, dengan keuntungan 10 persen, semakin besar depositonya semakin besar keuntungan dan bagi hasilnya)”, terdakwa pun sering mengirim pesan melalui whatsapp yang isi pesannya adalah mengajak saksi korban Ruswinarta untuk melakukan deposito, 
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan November 2022, terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban Ruswinarta untuk mengajak saksi korban melakukan deposito di BMT saksi pun tertarik untuk melakukan deposito lagi di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong dengan mengatakan “Pak jika deposito sebesar seratus juta nanti langsung dapat cash back lima juta tanpa mengurangi jumlah nominal yang disetorkan”, saksi pun tertarik dengan kata-kata terdakwa tersebut sehingga pada tanggal 8 November 2025 terdakwa ikut melakukan deposito lagi bang Pundong di BMT Surya Asa Artha dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa di rumah saksi korban di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa memberikan bilyt dengan nominal terbilang seratus juta rupiah dalam jangka waktu satu bulan, pada saat itu terdakwa langsung memberikan cash back sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk lebih meyakinkan saksi korban Ruswinarta,
  • Bahwa kemudian selang beberapa hari terdakwa menghubungi saksi korban Ruswinarta dengan mengirimkan pesan melalui whatsapp dan menyampaikan bahwa jika saksi korban Ruswinarta melakukan deposito sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka akan mendapatkan bonus cash back sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi korban Ruswinarta pun tertarik, lalu pada tanggal 30 November 2022 terdakwa datang ke rumah saksi korban di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan saksi korban Ruswinarta menyerahkan uang sebagai deposito sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian terdakwa memberikan bilyt dengan nominal terbilang dua ratus juta rupiah yang sudah disiapkan oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa bonus cash back sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diberikan uang, akan tetapi dibuatkan bilyt terbilang lima belas juta rupiah) yang juga sudah disiapkan oleh terdakwa,
  • Bahwa kemudian berselang satu bulan, saksi korban Ruswinarta menghubungi terdakwa untuk mengambil semua uang depositonya, namun terdakwa selalu beralasan jika uang belum ada,
  • Bahwa ternyata setelah mendatangi kantor BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong untuk menanyakan tentang uang depositonya namun ternyata nama saksi korban Ruswinartawa tidak terdaftar dan tidak tercatat telah melakukan deposito di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong,
  • Bahwa ketentuan deposito di BMT Surya Asa Artha yaitu minimal deposito adalah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan jangka waktu pengambilan dan bagi hasilnya adalah :
  • jangka 3 (tiga) bulan bagi hasil sebesar 2 %,
  • jangka waktu 6 (enam) bulan bagi hasil sebesar 1,6 %,
  • jangka waktu 12 (dua belas) bagi hasil sebesar 1 %,
  • jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar 0,6 %,
  • Hal tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi korban Ruswinarta dan tidak pernah ada aturan di BMT Surya Asa Artha bagi hasil deposito sebesar 10 persen dalam jangka waktu satu bulan,
  • Bahwa akhirnya diketahui pula bahwa BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong belum memiliki ijin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menyetorkan uang milik saksi korban Ruswinarta tersebut ke BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong, namun menggunakan uang tersebut untuk membayar gaji, membayar bagi hasil ke deposan, dan untuk melayani penarikan simpanan, dan untuk membayar hutang pinjol terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi korban Ruswinarta terus menghubungi terdakwa dan meminta uangnya dikembalikan namun tidak juga dikembalikan hingga terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang milik saksi korban Ruswinarta pada tanggal 8 Maret 2023, namun hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang milik saksi korban Ruswinarta,
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ruswinarta mengalami kerugian materiil sekitar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).   


 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
ATAU
 
Kedua :
 
------- Bahwa terdakwa NUNING AGUSTINA AMBARSARI Binti IDJO SOEDROBO (alm) pada sejak pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu tahun 2022 bertempat di Jalan Joyo Winoto, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Nuning Agustina Ambarsari Binti Idjo Soedrobo (alm) bersama dengan sdr. Putri datang ke rumah saksi korban Ruswinarta yang beralamat di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, pada saat itu terdakwa  memperkenalkan dirinya bernama Nuning Agustina Ambarsari, selaku ketua dan bendahara BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong dan menawarkan saksi korban Ruswinarta untuk melakukan deposito,
  • Bahwa kemudian terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban Ruswinarta sekitar 4 (tiga) kali dan terus menawarkan deposito, atas tawaran dan kata-kata dari terdakwa serta adanya surat pernyataan yang dibuat terdakwa tersebut, saksi korban Ruswinarta pun melakukan deposito di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong, lalu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah),
  • Bahwa selang satu bulan kemudian terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban Ruswinarta dan menyerahkan uang sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang merupakan uang deposito beserta bagi hasilnya,
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan April 2022 terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban Ruswinarta yang beralamat di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan memberikan parcel lebaran kepada saksi korban Ruswinarta, lalu terdakwa mengajak lagi saksi korban Ruswinarta untuk melakukan deposito, terdakwa pun sering mengirim pesan melalui whatsapp yang isi pesannya adalah mengajak saksi korban Ruswinarta untuk melakukan deposito, 
  • Bahwa kemudian pada sekitar bulan November 2022, terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban Ruswinarta untuk mengajak saksi korban melakukan deposito di BMT saksi pun tertarik untuk melakukan deposito lagi di BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong dengan mengatakan “Pak jika deposito sebesar seratus juta nanti langsung dapat cash back lima juta tanpa mengurangi jumlah nominal yang disetorkan”, saksi pun tertarik dengan kata-kata terdakwa tersebut sehingga pada tanggal 8 November 2025 terdakwa ikut melakukan deposito lagi bang Pundong di BMT Surya Asa Artha dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa di rumah saksi korban di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa memberikan bilyt dengan nominal terbilang seratus juta rupiah dalam jangka waktu satu bulan, pada saat itu terdakwa langsung memberikan cash back sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah),
  • Bahwa kemudian selang beberapa hari terdakwa menghubungi saksi korban Ruswinarta dengan mengirimkan pesan melalui whatsapp dan menyampaikan bahwa jika saksi korban Ruswinarta melakukan deposito sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka akan mendapatkan bonus cash back sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan saksi korban pun tertarik, lalu pada tanggal 30 November 2022 terdakwa datang ke rumah saksi korban di Dusun Bodolawuh, RT. 06, Desa Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan saksi korban Ruswinarta menyerahkan uang sebagai deposito sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian terdakwa memberikan bilyt dengan nominal terbilang dua ratus juta rupiah yang sudah disiapkan oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa bonus cash back sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak diberikan uang, akan tetapi dibuatkan bilyt terbilang lima belas juta rupiah) yang juga sudah disiapkan oleh terdakwa,
  • Bahwa ternyata terdakwa tidak pernah menyetorkan uang milik saksi korban Ruswinarta tersebut ke BMT Surya Asa Artha Cabang Pundong, namun menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk membayar gaji, hutang, bayar bagi hasil ke deposan, dan untuk melayani penarikan simpanan, dan untuk membayar hutang pinjol terdakwa.
  • Bahwa kemudian berselang satu bulan, saksi korban Ruswinarta menghubungi terdakwa untuk mengambil semua uang depositonya, namun terdakwa selalu beralasan jika uang belum ada,
  • Bahwa kemudian saksi korban Ruswinarta terus menghubungi terdakwa dan meminta uangnya dikembalikan namun tidak juga dikembalikan hingga terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang milik saksi korban Ruswinarta pada tanggal 8 Maret 2023, namun hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang milik saksi korban Ruswinarta,
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ruswinarta mengalami kerugian materiil sekitar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).   


 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya