| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEPTIAN SIGIT SUHARYANTO Bin MARDI UTOMO pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Jalan Umum Imogiri Timur (Depan Pasar Imogiri) Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan |