| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa SUTARJI Als WIDODO Bin AHMAD MARJUKI (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Rumah terdakwa di Kresen Rt 06 Desa Bantul Kec. Bantul. Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,-------
-------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
Berawal sekitar awal bulan September 2016 terdakwa SUTARJI Als WIDODO Bin AHMAD MARJUKI (Alm) ketemu dengan sdr.RIZAL (DPO) bersama dengan temanya dengan magsud melihat sapi untuk kurban dikarenakan terdakwa adalah penjual sapi yang mana sapi didatangkan dari Madura, kemudian Sdr. RIZAL (DPO) menanyakan kepada terdakwa “apakah dimadura ada barang serbuk putih” kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr RZAL (DPO) apakah barang tersebut sabu-sabu dan Sdr RIZAL (DPO) menjawab Iya.
Kemudian pada tanggal 09 November 2016 terdakwa berangkat ke Madura dengan magsud untuk mencari informasi tentang harga sapi dan menginap di rumah adik ipar terdakwa yaitu Saksi. ABDUL WOFUR (dalam berkas penuntutan lain) kemudian pada hari jumat tanggal 11 November 2016 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa di sms Sdr. RIZAL. (DPO) menanyakan keberadaan terdakwa dan pada kemudian pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ABDUL WOFUR dan Saksi SAYYADI (dalam berkas penuntutan lain) yang merupakan tetangga dekat Saksi ABDUL WOFUR dan terdakwa bertanya kepada Saski SAYYADI ada teman yang mau nyari Sabu.
Bahwa pada hari selasa tanggal 15 November 2016 pukul 19.00 WIB sewaktu terdakwa sudah berada dirumah terdakwa, terdakwa mendapatkan telephone dari Sdr. RIZAL (DPO) dan meminta bertemu diutara masjid agung bantul selajutnya Sdr. RIZAL (DPO) menanyakan kepada terdakwa “ ada barang sabu tidak “ kemudian dijawab oleh terdakwa “ kata temanku SAYYADI ada barang sabu….” kemudian HP terdakwa diserahkan kepada Sdr. RIZAL (DPO) untuk berbicara langsung dengan Saksi SAYYADI dan terdakwa mendengarkan percakapan antara Sdr. RIZAL (DPO) dan Saski SAYYADI bahwa harga / gramnya adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan meminta ganti ongkos transportasi.
Bahwa tanggal 15 November 2016 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendapatkan telephone dari Sdr,. RIZAL dan menanyakan “kapan saksi SAYYADI sampai Bantul” kemudian dan dijawab oleh terdakwa tanggal 16 November pukul 07.00 Wib Selanjutnya dan Saksi SAYYADI dan Saksi ABDUL WOFUR sudah sampai rumah terdakwa kemudian Sdr. RIZAL datang ke rumah terdakwa dan Saksi SAYYADI menyuruh Sdr. RIZAL (DPO) dan menunjukkan barang berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibalut tisu dan Sdr. RIZAL(DPO) menanyakan kepada Saksi SAYYADI ada alatnya dan dijawab oleh Saksi SAYYADI ada 1 (satu) kemudian Sdr. RIZAL (DPO) mengatakan mau “ bilang BIG BOS dulu” kemudian pergi.
Bahwa Saksi JENDRO ARI WIJAYA pada hari rabu tanggal 16 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak makan dirumah terdakwa kemudian sekira pukul 11.30 datang ke rumah terdakwa dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi SAYYADI dan Saksi ABDUL WOFUR kemudian terdakwa menyuruh saksi JENDRO ARI WIJAYA untuk melihat barang yang dikeluarkan dari saku celana Saksi SAYYADI berupa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dalam plastic klip bening yang kemudian sempat diambil dan dilihat oleh saksi JENDROARI WIJAYA dan menanyakan kepada saksi SAYADDI bahawa sabu-sabu ini dari Malaysia atau Cina dan saksi SAYADDI hanya tertawa kemudian oleh saksi JENDRO ARI WIJAYA barang tersebut dikasihkan kembali kepada Saksi SAYYADI kemudian keluar dari kamar terdakwa nonton tv dikanar tamu terdakwa tidak beberapa lama Anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bantul beserta TIM yang disaksikan Warga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi SAYYADI dan Saksi ABDUL WOFUR dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) (paket) Narkotika jenis sabu-sabu yaitu 2 paket ditemukan diatas lemari terdakwa dan 1 paket ditemukan di saku celana Saksi SAYYADI , kemudian terdakwa , saksi SAYYADI dan WOFUR bersama barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan huku menawarkan untuk menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu tersebut tidak mendapatkan keuntungan tetapi supaya Sdr. RIZAL DPO) menjadi langganan untuk membeli sapi di tempat Terdakwa
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pengujian dan kalibrasi balai laboratorium kesehatan Yogyakarta dengan NO.LAB. :441/203/C.3 28 November 2016 yang ditanda tangani oleh manager tehnik Laboratorium Penguji Narkotika dan Psikotropika , Karjiman , S,ST , Karjiman , S,ST dan Chitya Yuli Astuti , S Farm , Apt selaku Penguji Narkotika dan Psikotropika yang berkesimpulan bahwa barang bukti :
Barang bukti plastic yang dibalut isolasi warna hitam yang berisi Kristal transparan dengan berat 0,16 dan diambil untuk pemeriksaan seberat 0,02 gram dan sisa seberat 0,014 gram dengan nomor 029294/T/11/2016/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahunu 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti plastic yang berisi Kristal transparan dengan berat 0,62 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 grm dan sisa 0,58 gram dengan nomor 020295/T/11/2016/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahunu 2009 Tentang Narkotika
Barang bukti plastic yang berisi Kristal transparan dengan berat 0,66 gram dan diambil ntuk pemeriksaan 0,02 gram dan sisa 0,64 gram dengan nomor 029296/T/11/2016/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahunu 2009 Tentang Narkotika
Bahwa terdakwa SUTARJI Als WIDODO Bin AHMAD MARJUKI (Alm) melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan huku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada meminta ijin dari Pihak yang berwenang
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
=============================== ATAU =================================
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa SUTARJI Als WIDODO Bin AHMAD MARJUKI (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Rumah terdakwa di Kresen Rt 06 Desa Bantul Kec. Bantul. Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Berawal sekitar awal bulan September 2016 terdakwa SUTARJI Als WIDODO Bin AHMAD MARJUKI (Alm) ketemu dengan sdr.RIZAL (DPO) bersama dengan temanya dengan magsud melihat sapi untuk kurban dikarenakan terdakwa adalah penjual sapi yang mana sapi didatangkan dari Madura, kemudian Sdr. RIZAL (DPO) menanyakan kepada terdakwa “apakah dimadura ada barang serbuk putih” kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr RZAL (DPO) apakah barang tersebut sabu-sabu dan Sdr RIZAL (DPO) menjawab Iya.
Kemudian pada tanggal 09 November 2016 terdakwa berangkat ke Madura dengan magsud untuk mencari informasi tentang harga sapi dan menginap di rumah adik ipar terdakwa yaitu Saksi. ABDUL WOFUR (dalam berkas penuntutan lain) kemudian pada hari jumat tanggal 11 November 2016 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa di sms Sdr. RIZAL. (DPO) menanyakan keberadaan terdakwa dan pada kemudian pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ABDUL WOFUR dan Saksi SAYYADI (dalam berkas penuntutan lain) yang merupakan tetangga dekat Saksi ABDUL WOFUR dan terdakwa bertanya kepada Saski SAYYADI ada teman yang mau nyari Sabu.
Bahwa pada hari selasa tanggal 15 November 2016 pukul 19.00 WIB sewaktu terdakwa sudah berada dirumah terdakwa, terdakwa mendapatkan telephone dari Sdr. RIZAL (DPO) dan meminta bertemu diutara masjid agung bantul selajutnya Sdr. RIZAL (DPO) menanyakan kepada terdakwa “ ada barang sabu tidak “ kemudian dijawab oleh terdakwa “ kata temanku SAYYADI ada barang sabu….” kemudian HP terdakwa diserahkan kepada Sdr. RIZAL (DPO) untuk berbicara langsung dengan Saksi SAYYADI dan terdakwa mendengarkan percakapan antara Sdr. RIZAL (DPO) dan Saski SAYYADI bahwa harga / gramnya adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan meminta ganti ongkos transportasi.
Bahwa tanggal 15 November 2016 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendapatkan telephone dari Sdr,. RIZAL dan menanyakan “kapan saksi SAYYADI sampai Bantul” kemudian dan dijawab oleh terdakwa tanggal 16 November pukul 07.00 Wib Selanjutnya dan Saksi SAYYADI dan Saksi ABDUL WOFUR sudah sampai rumah terdakwa kemudian Sdr. RIZAL datang ke rumah terdakwa dan Saksi SAYYADI menyuruh Sdr. RIZAL (DPO) dan menunjukkan barang berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibalut tisu dan Sdr. RIZAL(DPO) menanyakan kepada Saksi SAYYADI ada alatnya dan dijawab oleh Saksi SAYYADI ada 1 (satu) kemudian Sdr. RIZAL (DPO) mengatakan mau “ bilang BIG BOS dulu” kemudian pergi.
Bahwa Saksi JENDRO ARI WIJAYA pada hari rabu tanggal 16 November 2016 sekira pukul 10.00 Wib bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak makan dirumah terdakwa kemudian sekira pukul 11.30 datang ke rumah terdakwa dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi SAYYADI dan Saksi ABDUL WOFUR kemudian terdakwa menyuruh saksi JENDRO ARI WIJAYA untuk melihat barang yang dikeluarkan dari saku celana Saksi SAYYADI berupa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dalam plastic klip bening yang kemudian sempat diambil dan dilihat oleh saksi JENDROARI WIJAYA dan menanyakan kepada saksi SAYADDI bahawa sabu-sabu ini dari Malaysia atau Cina dan saksi SAYADDI hanya tertawa kemudian oleh saksi JENDRO ARI WIJAYA barang tersebut dikasihkan kembali kepada Saksi SAYYADI kemudian keluar dari kamar terdakwa nonton tv dikanar tamu terdakwa tidak beberapa lama Anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bantul beserta TIM yang disaksikan Warga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi SAYYADI dan Saksi ABDUL WOFUR dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) (paket) Narkotika jenis sabu-sabu yaitu 2 paket ditemukan diatas lemari terdakwa dan 1 paket ditemukan di saku celana Saksi SAYYADI, kemudian terdakwa , saksi SAYYADI dan WOFUR bersama barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyiimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu tersebut tidak mendapatkan keuntungan tetapi supaya Sdr. RIZAL DPO) menjadi langganan untuk membeli sapi di tempat Terdakwa
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pengujian dan kalibrasi balai laboratorium kesehatan Yogyakarta dengan NO.LAB. :441/203/C.3 28 November 2016 yang ditanda tangani oleh manager tehnik Laboratorium Penguji Narkotika dan Psikotropika , Karjiman , S,ST , Karjiman , S,ST dan Chitya Yuli Astuti , S Farm , Apt selaku Penguji Narkotika dan Psikotropika yang berkesimpulan bahwa barang bukti :
Barang bukti plastic yang dibalut isolasi warna hitam yang berisi Kristal transparan dengan berat 0,16 dan diambil untuk pemeriksaan seberat 0,02 gram dan sisa seberat 0,014 gram dengan nomor 029294/T/11/2016/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahunu 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti plastic yang berisi Kristal transparan dengan berat 0,62 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 grm dan sisa 0,58 gram dengan nomor 020295/T/11/2016/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahunu 2009 Tentang Narkotika
Barang bukti plastic yang berisi Kristal transparan dengan berat 0,66 gram dan diambil ntuk pemeriksaan 0,02 gram dan sisa 0,64 gram dengan nomor 029296/T/11/2016/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahunu 2009 Tentang Narkotika
Bahwa terdakwa SUTARJI Als WIDODO Bin AHMAD MARJUKI (Alm) melakukan Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman memiliki, menyimpan dan menguasai serta membawa narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada meminta ijin dari Pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |