Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2020/PN Btl IMAM SUHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAM SUHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Istri Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No : 460/LB/G/2007 dari semula tertulis dengan nama MARYAM dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SRI MARYANI.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah / memperbaiki nama Istri Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak