Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH AGUS SUNARYO als CODOT bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-365/M.4.12.3/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUNARYO als CODOT bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa AGUS SUNARYO alias CODOT bin SLAMET pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 sekitar pukul 01.30 wib dan hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 wib, atau pada suatu waktu lain antara bulan November sampai bulan Desember  tahun 2020, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2020,  bertempat di Dusun Karasan Dukuh Karasan Rt.001, Desa Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------- 
• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa berjalan dari kiosnya menuju gerobak gorengan dan fried chicken yang diparkir di belakang sebuah kios di Dusun Karasan Dukuh Karasan Rt.001, Desa Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul kemudian tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi SLAMET RIADI, terdakwa mengambil 2 buah tabung gas elpiji 3 kg di gerobak tersebut dengan cara mencongkel engsel gembok gerobak dengan kayu keras, setelah gembok gerobak rusak dan terlepas, terdakwa mengambil 2 tabung gas elpiji 3kg yang ada dalam gerobak tersebut. Kemudian dua tabung gas tersebut terdakwa iklankan melalui media on line lalu laku seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SLAMET RIADI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
• Bahwa kemudian yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa berjalan kaki dari kiosnya menuju gerobak wedang ronde yang ada di belakang kios sate ayam yang beralamatkan di Karasan Rt.01, Palbapang, Kab. Bantul kemudian tanpa seijin pemiliknya saksi DARUWIYANTO, terdakwa mengambil 2 buah tabung gas elpiji 3 kg di gerobak tersebut dengan cara mencongkel engsel gembok gerobak dengan kayu keras, setelah gembok gerobak rusak dan terlepas, terdakwa mengambil 2 tabung gas elpiji 3kg yang ada dalam gerobak tersebut. Kemudian 2 tabung gas elpiji tersebut, terdakwa jual di media on line laku seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DARUWIYANTO mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
• Bahwa uang hasil penjualan 4 tabung gas tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras.
 ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
 
-------- Bahwa ia terdakwa AGUS SUNARYO alias CODOT bin SLAMET pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 wib, dan hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di pekarangan rumah saksi GIYANTO Dusun Karasan, Dukuh Karasan, Rt.002, Desa Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul dan di pekarangan depan sebelah barat rumah saksi YULI KRISTANTO Jalan Panembahan Senopati Rt.01 Ds. Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------- 
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 pukul 01.30 wib di pekarangan rumah saksi GIYANTO Dusun Karasan, Dukuh Karasan, Rt.002, Desa Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul  terdakwa mengambil 2 (dua) ekor ayam jago tanpa seijin saksi GIYANTO selaku pemiliknya dengan cara membuka kancing kandang ayam lalu mengambil 2 (dua) ekor ayam jago tersebut lalu dibawa ke kios terdakwa dengan cara dipegang kakinya (dijantur), setelah itu kedua ayam jago tersebut terdakwa jual melalui media on line dan laku seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi GIYANTO mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
• Bahwa hasil penjualan dua ekor ayam sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras;
• Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 wib di pekarangan depan sebelah barat rumah saksi YULI KRISTANTO jalan Panembahan Senopati Rt.01 Ds. Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul terdakwa mengambil 1 ekor ayam jago warna kuning, setelah meitu ayam jago warna kuning tersebut terdakwa bawa dengan cara dikempit di sebelah kanan menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa bawa ke belakang kios yang terdakwa tempati lalu ayam jago tersebut terdakwa masukkan ke karung lencana merah dan diikat, lalu terdakwa kembali lagi ke pekarangan rumah saksi YULI KRISTANTO untuk mengambil ayam jago warna hitam dari dalam kandang tanpa seijin pemilikya saksi YULI KRISTANTO. Namun setelah mengambil ayam jago warna hitam tersebut, terdakwa digonggongi oleh anjing sehingga terdakwa langsung lari sampai di depan kantor notaris Jalan Panembahan Senopati Rt.01 Desa Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul, saat itu ada warga yang mengejar terdakwa lalu terdakwa melepaskan ayam jago warna hitam tersebut lalu terdakwa berpura-pura sedang berolah raga. Setelah itu sekitar pukul 05.30 wib, terdakwa kembali ke kios terdakwa lalu ada yang mengetuk pintu kios terdakwa, setelah terdakwa membuka pintu kemudian ada saksi YULI KRISTANTO dan beberapa warga masyarakat lainnya
 Kemudian mencari ayam di sekitar kios terdakwa lalu menemukan karung lencana merah yang di dalamnya ada ayam jago warna kuning milik saksi YULIANTO. Beberapa menit kemudian datang petugas Polsek Bantul, lalu terdakwa diamankan beserta ayam jago warna kuning serta karung lencana merah untuk diproses lebih lanjut. 
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YULI KRISTANTO mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya