Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2015/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. 1.KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO
2.SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-841/O.4.13/Epp.2/05/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO[Penahanan]
2SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P ? 29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM -66/BANTUL_Epp/04/2015

  1. TERDAKWA :
  2. Nama lengkap : KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO

Tempat lahir : Grobogan

Umur/tgl lahir : 32 tahun/7 September 1982

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Sindurejo RT 01 RW 03 Desa Toroh Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan

Agama : Islam

Pekerjaan : buruh (sopir)

Pendidikan : SLTP (lulus)

  1. Nama lengkap : SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN

Tempat lahir : Grobogan

Umur/tgl lahir : 21 tahun/15 Nopember 1992

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Jetis RT 01 RW 04 Desa Katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan

Agama : Islam

Pekerjaan : buruh

Pendidikan : SD (lulus)

  1. PENAHANAN :

? Penyidik Polsek Banguntapan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 22 Februari 2015 s/d 13 Maret 2015.

? Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2015 s/d 22 April 2015;

? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 22 April 2015 s/d 11 Mei 2015.

  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO dan terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN bersama-sama dengan DWI ANTOKO Bin JAWIJU serta SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari SABTU tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 di Dusun Lungguh RT 02 Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa hewan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- --------------------------------------------------------------

? Bahwa awalnya pada hari KAMIS tanggal 19 Februari 2015 terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO, terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN, saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU, saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI dan saksi SITI ROHMAH mengendarai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol K 8796 EF hendak berwisata ke Pantai Parangtritis melalui wilayah Dlingo dan sesampainya di tempat tersebut di atas pada pukul 24.00 WIB, saat saksi SITI ROHMAH tertidur, terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN menunjukkan kandang sapi milik saksi korban PRIYADI yang didalamnya terdapat seekor sapi betina warna merah coklat tanpa tanduk sehingga muncul niat terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO, terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN, saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU dan saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI untuk mengambilnya tanpa ijin pemiliknya nanti sepulang dari Pantai Parangtritis;

? bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sepulangnya dari berwisata di Pantai Parangtritis melewati kandang sapi milik saksi korban PRIYADI, dan melihat keadaan sekitar tempat tersebut aman sehingga terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO menghentikan mobil di jalan dekat kandang tersebut, kemudian terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN dan saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU turun dari mobil lalu menuju ke kandang tersebut, sedangkan terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO dan saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI menunggu di belakang mobil, selanjutnya terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN membuka kayu balok pengunci kandang tersebut sehingga sapi tersebut keluar kandang dalam keadaan leher masih terikat tali senar/plastik warna hijau, kemudian saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU memotong tali pengikat leher sapi tersebut dengan menggunakan pisau cutter yang dibawanya. Setelah itu saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU menarik tali yang masih melingkar di leher sapi tersebut dengan tangannya dan terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN mendorong sapi, menuju ke belakang mobil tempat terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO dan saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI menunggu;

? bahwa setelah melihat terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN dan saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU berhasil membawa sapi, selanjutnya terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO dan saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI melipat jok mobil bagian belakang lalu bersama-sama dengan terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN dan saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU mendorong sapi tersebut masuk ke dalam mobil melalui pintu bagasi/pintu bagian belakang dan karena sapi tersebut memberontak terdakwa II SINGGIH PRASTIYO Bin KAWIDJAN dan saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU menarik tali leher sapi tersebut ke bawah selanjutnya saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI melepaskan kaos dalam yang dipakainya dan mengikat dua kaki belakang sapi dengan kaos dalam tersebut, setelah itu terdakwa I KENIK RIBUT WINARI Bin (Alm) KASTEJO menutup kepala sapi dengan sarung yang dibawanya lalu membawanya ke arah Purwodadi Grobogan dengan tujuan untuk dijual ke Pasar Grobogan, namun belum sampai ke pasar yang dituju, petugas Polisi POLRES Grobogan mencurigai mobil yang mereka tumpangi sehingga menghentikannya dan setelah diperiksa kemudian mengamankannya di POLRES Grobogan, selanjutnya petugas POLSEK Dlingo datang menangkap lalu menahan mereka terdakwa, saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI dan saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU;

? bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi SISWANTO Bin KASAMU KAMUDI dan saksi DWI ANTOKO Bin JAWIJU, saksi korban PRIYADI dapat mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

Bantul, 4 Mei 2015.

JAKSA PENUNTUT UMUM

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya