Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2017/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. SUYITNO bin LANJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1193/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYITNO bin LANJAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  SUYITNO bin LANJAR  pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Masjid MIFTAHUL SA’ADAH  Dusun Sorotopo Rt 03, Desa Selohajo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.3.983.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Masjid Miftahul Sa’adah Surotopo Seloharjo Pundong Bantul dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa masuk ke di Masjid MIFTAHUL SA’ADAH Dusun Sorotopo Rt 03, Desa Selohajo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul lewat pintu depan yang tertutup namun tidak terkunci, setelah berada didalam masjid Terdakwa menuju pintu sebelah kiri yang ternyata setelah dibuka gudang penyimpanan buku-buku, digudang tersebut melihat ada 2 (dua) kotak infaq, kotak infaq yang berjumlah 2 (dua) yang satu ukuran kecil yang satu ukuran besar;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil kotak amal atau kotak infaq yang ukuran besar terlebih dahulu , kemudian Terdakwa keluar masjid liwat pintu samping dan Terdakwa bawa ke tengah sawah, kemudian Terdakwa mencongkel kotak infaq yang ukuran besar dengan menggunakan obeng dan memasukkan uang yang ada dalam kotak infak besar kedalam tas punggung Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali lagi masuk keadalam masjid dan mengambil kotak infak kecil lalu membongkarnya dengan mencongkel kotak infak kecil tersebut dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada dalam kotak infak kecil tersebut kemudian dimasukkan kedalam tas Terdakwa selanjutnya Terdakwa meninggalkan kedua kotak infak tersebut di sawah dan pergi degan membawa uang yang berhasil Terdakwa ambil dari kedua kotak infak tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wib saksi SARDI UTOMO menemukan kedua kotak infak milik Masjid MIFTAHUL SA’ADAH berada di sawah dalam keadaan rusak dan tidak ada isi didalamnya  kemudian memberitahukan kepada saksi PONIJO sebagai ketua RT tempat saksi SARDI UTOMO tinggal selanjutnya saksi PONIJO memberitahu ketua takmir Masjid  MIFTAHUL  saksi GIYONO;

 

Bahwa kemudian saat Terdakwa berada di sebuah masjid di Babadan Banguntapan diketahui berusaha membuka pintu masjid terbut namun sudah ketahuan warga selanjutnya diserahkan ke Polsek Banguntapan dan saat diinterogasi oleh saksi PETRUS MURDO WAHYONO dan saksi IDA BAGUS PUTRA sebagai anggota Polsek Banguntapan karena ditemukan uang dan kertas bertuliskan “pawartos lelayu” untuk warga Surotopo Seloharjo Pundong, Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di daerah Pundong selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Pundong untuk diproses hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, masjid  MIFTAHUL SA’ADAH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.983.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya