| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2017/PN Btl | Hasti Winasih Novindari, S.H. | SUYITNO bin LANJAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1193/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUYITNO bin LANJAR pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Masjid MIFTAHUL SA’ADAH Dusun Sorotopo Rt 03, Desa Selohajo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.3.983.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Masjid Miftahul Sa’adah Surotopo Seloharjo Pundong Bantul dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa masuk ke di Masjid MIFTAHUL SA’ADAH Dusun Sorotopo Rt 03, Desa Selohajo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul lewat pintu depan yang tertutup namun tidak terkunci, setelah berada didalam masjid Terdakwa menuju pintu sebelah kiri yang ternyata setelah dibuka gudang penyimpanan buku-buku, digudang tersebut melihat ada 2 (dua) kotak infaq, kotak infaq yang berjumlah 2 (dua) yang satu ukuran kecil yang satu ukuran besar;
Bahwa kemudian saat Terdakwa berada di sebuah masjid di Babadan Banguntapan diketahui berusaha membuka pintu masjid terbut namun sudah ketahuan warga selanjutnya diserahkan ke Polsek Banguntapan dan saat diinterogasi oleh saksi PETRUS MURDO WAHYONO dan saksi IDA BAGUS PUTRA sebagai anggota Polsek Banguntapan karena ditemukan uang dan kertas bertuliskan “pawartos lelayu” untuk warga Surotopo Seloharjo Pundong, Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di daerah Pundong selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Pundong untuk diproses hukum;
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
