Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar .
- Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan –I mempunyai Hutang kepada Pelawan sebesar Rp 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
- Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan-I telah Wanprestasi.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Terlawan –I dibebani konpensasi Jasa atas Pinjamnnya kepada Pelawan sebesar 3 % ( tiga persen) sejak tertanggal 07 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2017, yang jika ditotal sebesar Rp 810.000.000,- (Delapan ratus juta sepuluh ribu rupiah)
- Menghukum Terlawan-I membayar Pinjaman pada Pelawan sebesar Rp 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ditambah konpensasi Jasa sebesar Rp 810.000.000,- (Delapan ratus juta sepuluh ribu rupiah ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )
- Menyatakan secara Hukum bahwa Pelawan sebagai Pihak yang berhak atas Jaminan berupa Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta.
- Menghukum Terlawan-I dan II untuk menyerahkan kepada Pelawan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta, selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )
- Menyatakan secara Hukum Rencana Lelang atas obyek jaminan dimaksud oleh Terlawan-II melalui Terlawan-III , tanpa adanya Penetapan maupun Perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Bantul , maka rencana Lelang obyek Jaminan / borg berupa tanah Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta, dikualifikasikan tidak prosedural, tidak sah dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Terlawan-III untuk tidak melaksanakan Lelang atas sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00944 Gambar Situasi Nomor : 644 tertanggal 20 September 1990 Luas Tanah 532 M2 yang terletak di Saman, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul , Prop. D.I. Yogyakarta
- Menyatakan secara Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum , Banding ,Kasasi maupun Verset dari Terlawan-I , II & Terlawan-III.
- Menghukum kepada Terlawan-I, II dan III secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Aquo Et Bono). |