Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2017/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. ARIF IRFANUDIN Alias IPENG Bin H. TAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1906/O.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF IRFANUDIN Alias IPENG Bin H. TAMRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa ARIF IRFANUDIN Als IPENG pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017 di Dsn.Tegal Menukan Rt.05 Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap saksi BUDI SETIAWAN,  adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

----------- Awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 Wib sedang berada di halaman rumah untuk bersih-bersih rumah dan mengeluarkan sepeda motor karena tempat untuk menaruh sepeda motor hendak dibersihkan sehingga terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, setelah selesai membersihkan tempat untuk menaruh sepeda motor, terdakwa memasukkan kembali sepeda motor di tempat semula, akan tetapi terdakwa menyalakan sepeda motor ketika memasukkan ke dalam rumah, tiba-tiba terdakwa disiram dengan menggunakan air oleh saksi BUDI SETIAWAN dari lantai atas menggunakan gayung, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi BUDI SETIAWAN, “apa maksudmu mengguyur air saya” dan dijawab oleh saksi BUDI SETIAWAN “Iya kenapa”, setelah itu terdakwa memasukkan sepeda motor, kemudian terdakwa mendekati pagar rumah saksi BUDI SETIAWAN dengan tujuan ingin mengetahui maksud dan tujuan mengguyur terdakwa dengan air, saksi BUDI SETIAWAN keluar dari dalam rumah dan berteriak “ tak dadekke opo piye”, karena terdakwa merasa saksi BUDI SETIAWAN tidak sopan terhadap orang yang lebih tua sehingga terdakwa menampar saksi BUDI SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri mengenai kepala bagian atas telinga, atas tamparan dari terdakwa tersebut, saksi BUDI SETIAWAN tidak terima dan membalas melakukan pemukulan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul sebanyak kurang lebih 4 kali dengan posisi tangan kanan mengepal, setelah itu saksi BUDI SETIAWAN memukul terdakwa antara 2 atau 3 kali menggunakan tangan kanan sambil berteriak-teriak dan mengenai hidung terdakwa bagian atas sehingga hidung terdakwa sobek dan berdarah.

-------- Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dan kemudian dibalas oleh saksi BUDI SETIAWAN tersebut diketahui oleh saksi RAMA  DIFA RIZAL ARMANDA dan saksi SUPARDIRIANTO Als AI dan berusaha melerai perkelahian antara terdakwa dan saksi BUDI SETIAWAN.

-------- Bahwa antara terdakwa dan saksi BUDI SETIAWAN sama-sama melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Sewon guna pemeriksaan lebih lanjut.

-------- Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 449.2/5/RSUD/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 pada RSUD Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditanda tangani oleh dr.Aris Kurniawan terhadap saksi Budi Setiawan pada :

 Kepala : terdapat bengkak pada kepala bagian belakang dengan diamter kurang lebih satu koma lima sentimeter dan di sekitar telinga kiri dengan diameter kurang lebih satu sentimeter.
 Leher :  terdapat luka lecet geser di bagian leher kiri dengan panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter

Dengan kesimpulan : orang tersebut di atas mengalami kelainan diduga akibat trauma dengan benda tumpul.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya