Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.Aris Fitrianto
2.Anifatul Umah
3.Jumardi
4.Purwanti
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Aris Fitrianto
2Anifatul Umah
3Jumardi
4Purwanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.161.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar  Rp 46,161.600.00,- ( empat puluh enam  juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah )
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak