| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa NUGRAHA AJI PRADANA S.Pd Alias Eksel Bin MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 22.30, terdakwa Nugraha Aji Pradana S. Pd Alias Eksel Bin Muhammad Zadin Ariyanto membeli paket daun ganja dan paket sabu melalui aplikasi IG di akun bernama HAKONA79MATATA, pada saat itu akun tersebut terdapat story (list barang tersedia), kemudian terdakwa mengirimkan pesan ke akun tersebut “apakah ganja sama sabu ready” dan dijawab oleh akun tersebut “ready, tinggal transfer-cek-petik”, selanjutnya terdakwa mendapat pesan berisi nomor rekening BCA 6955150914 atas nama Mohsen Fawzi Mokhtar KHA, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian paket ganja dan paket sabu tersebut sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mendapatkan alamat tempat mengambil paket ganja dan paket sabu tersebut yaitu di daerah sekitar Babarsari, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta, kemudian terdakwa berangkat sendiri untuk mengambil paket daun ganja dan paket sabu tersebut, pada sekitar jam 23.30 Wib terdakwa sampai di alamat yang dikirimkan yaitu paket daun ganja berada di Jalan Tambak Bayan Caturtunggal Depok Sleman tepatnya di bawah tiang listrik dan tertindih batu di dalam plastik kresek warna putih, lalu untuk paket sabu berada di Jalan Kurma Tempel Caturtunggal Depok Sleman tepatnya di belakang tembok rumah yang berada di dalam botol Jungle Juice, setelah itu terdakwa memasukkan paket daun ganja dan paket sabu tersebut ke dalam bekas bungkus rokok GROW kemudian dimasukkan ke dalam kantong celananya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, setelah sampai di rumah terdakwa menyimpan mengeluarkan paket sabu dari dalam bekas bungkus rokok GROW dan meletakkannya di atas kursi yang berada di ruang tamu rumah terdakwa lalu ditutupi dengan bantal, sedangkan untuk paket daun ganja masih ada di dalam bekas bungkus rokok Grow yang juga terdakwa letakkan di atas kursi lalu ditutupi dengan bantal.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib petugas dari satresnarkoba Polres datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul dengan berbekal surat tugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan untuk pesta minum minuman keras, pada saat diamankan terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Muhammad Afrizal, saksi Arfian Mahendra, saksi Zulvannanda Satriatama, dan saksi Bagas Mahardika, kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saksi Muhammad Afrizal, saksi Arfian Mahendra, saksi Zulvannanda Satriatama, dan saksi Bagas Mahardika tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, namun pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GROW yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi diduga daun ganja dengan berat kurang lebih 5,82 (lima koma delapan puluh dua) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disimpan di atas kursi dan ditutupi dengan bantal yang diakui oleh terdakwa merupakan miliknya, ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol minuman larutan penyegar yang dirangkai dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah korek gas yang diakui oleh terdakwa merupakan miliknya dan akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, dan juga 1 (satu) buah Handphone Samsung warna merah dengan nomor IMEI 359304100835910 dengan nomor WA 081238887707 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian paket daun ganja dan paket sabu tersebut, kemudian terdakwa beserta saksi Muhammad Afrizal, saksi Arfian Mahendra, saksi Zulvannanda Satriatama, dan saksi Bagas Mahardika dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 400.7.5/1698 tanggal 15 Oktober 2024, yaitu :
Barang bukti yang diterima dengan No. BB/130/X/2024/Sat Resnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) bekas bungkus rokok GROW yang berisi 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 5,08 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021004/T/10/2024. Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,07 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021005/T/10/2024.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/130/X/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021004/T/10/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa NUGRAHA AJI PRADANA S.Pd Alias Eksel Bin MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 22.30, terdakwa Nugraha Aji Pradana S. Pd Alias Eksel Bin Muhammad Zadin Ariyanto membeli paket daun ganja dan paket sabu melalui aplikasi IG di akun bernama HAKONA79MATATA, pada saat itu akun tersebut terdapat story (list barang tersedia), kemudian terdakwa mengirimkan pesan ke akun tersebut “apakah ganja sama sabu ready” dan dijawab oleh akun tersebut “ready, tinggal transfer-cek-petik”, selanjutnya terdakwa mendapat pesan berisi nomor rekening BCA 6955150914 atas nama Mohsen Fawzi Mokhtar KHA, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian paket ganja dan paket sabu tersebut sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mendapatkan alamat tempat mengambil paket ganja dan paket sabu tersebut yaitu di daerah sekitar Babarsari, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta, kemudian terdakwa berangkat sendiri untuk mengambil paket daun ganja dan paket sabu tersebut, pada sekitar jam 23.30 Wib terdakwa sampai di alamat yang dikirimkan yaitu paket daun ganja berada di Jalan Tambak Bayan Caturtunggal Depok Sleman tepatnya di bawah tiang listrik dan tertindih batu di dalam plastik kresek warna putih, lalu untuk paket sabu berada di Jalan Kurma Tempel Caturtunggal Depok Sleman tepatnya di belakang tembok rumah yang berada di dalam botol Jungle Juice, setelah itu terdakwa memasukkan paket daun ganja dan paket sabu tersebut ke dalam bekas bungkus rokok GROW kemudian dimasukkan ke dalam kantong celananya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa setelah sampai di rumah, terdakwa menyimpan mengeluarkan paket sabu dari dalam bekas bungkus rokok GROW dan meletakkannya di atas kursi yang berada di ruang tamu rumah terdakwa lalu ditutupi dengan bantal, sedangkan untuk paket daun ganja masih ada di dalam bekas bungkus rokok Grow yang juga terdakwa letakkan di atas kursi lalu ditutupi dengan bantal.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib petugas dari satresnarkoba Polres datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul dengan berbekal surat tugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan untuk pesta minum minuman keras, pada saat diamankan terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan teman-temannya yaitu dengan saksi Muhammad Afrizal, saksi Arfian Mahendra, saksi Zulvannanda Satriatama,dan saksi Bagas Mahardika kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saksi Muhammad Afrizal, saksi Arfian Mahendra, saksi Zulvannanda Satriatama, dan saksi Bagas Mahardika tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, namun pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GROW yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi diduga daun ganja dengan berat kurang lebih 5,82 (lima koma delapan puluh dua) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disimpan di atas kursi dan ditutupi dengan bantal yang diakui oleh terdakwa merupakan miliknya, ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol minuman larutan penyegar yang dirangkai dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah korek gas yang diakui oleh terdakwa merupakan miliknya dan akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, dan juga 1 (satu) buah Handphone Samsung warna merah dengan nomor IMEI 359304100835910 dengan nomor WA 081238887707 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian paket daun ganja dan paket sabu tersebut, kemudian terdakwa beserta saksi Muhammad Afrizal, saksi Arfian Mahendra, saksi Zulvannanda Satriatama, dan saksi Bagas Mahardika dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 400.7.5/1698 tanggal 15 Oktober 2024, yaitu :
Barang bukti yang diterima dengan No. BB/130/X/2024/Sat Resnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) bekas bungkus rokok GROW yang berisi 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapau daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 5,08 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021004/T/10/2024. Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,07 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021005/T/10/2024.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. Kode Laboratorium 021005/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |