|
|
---------- Bahwa terdakwa ICHSAN TRIANTARA Als ICUN bersama-sama dengan terdakwa LILIK PRASETIA Bin SUPONO, pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di jalan kampung Dsn. Semail Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saat saksi Slamet Riyanto sedang main lalu tidur di tempat Batik Hariyanto, kemudian datang terdakwa Ichsan Trianta dan terdakwa Lilik Prasetia yang berboncengan dengan terdakwa Lilik Prasetia dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Ichsan Trianta membangunkan saksi Slamet Riyanto dan mengajak saksi Slamet Riyanto keluar dari tempat batik Haryanto, selanjutnya terdakwa Ichsan Trianta pergi bersama dengan saksi Slamet Riyanto berboncengan dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju ke arah selatan dan sekitar jarak ± 50 meter, terdakwa Ichsan Trianta menghentikan laju sepeda motornya, selanjutnya terdakwa Ichsan Trianta menantang saksi Slamet Riyanto untuk berkelahi satu lawan satu, namun oleh saksi Slamet Riyanto tidak menanggapi tantangan dari terdakwa Ichsan Trianta, lalu tiba-tiba terdakwa Ichsan Trianta langsung memukul saksi Slamet Riyanto dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai muka saksi Slamet Riyanto, lalu terdakwa Ichsan Trianta dengan menggunakan kedua tangannya langsung memukuli dan menendangi saksi Slamet Riyanto dan mengenai tubuh saksi Slamet Riyanto dan saat itu terdakwa Ihcsan Trianta menginjak bagian rusuk saksi Slamet Riyanto sebelah kanan, tidak lama kemudian, sekitar 10 menit kemudian, terdakwa Lilik Prasetia datang ke tempat tersebut bersama dengan saksi Wahyudi, kemudian terdakwa Lilik Prasetia bersama dengan saksi Wahyudi langsung melerai dan saat itu terdakwa Lilik Prasetia dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangan menggenggam langsung memukul saksi Slamet Riyanto sebanyak 2 kali dan mengenai bagian kepala sebelah kanan dan terdakwa Lilik Prasetia langsung menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mengenai bagian pinggang saksi Slamet Riyanto sebelah kanan, lalu pada saat saksi Slamet Riyanto masih berada di tempat tersebut, untuk terdakwa Ichsan Trianta setelah memukuli saksi Slamet Riyanto langsung pulang ke rumahnya, tidak lama kemudian terdakwa Ichsan Trianta kembali lagi ke tempat tersebut dan melemparkan 1 buah senjata tajam jenis pedang ke arah bawah tubuh saksi Slamet Riyanto, namun tidak mengenai tubuh saksi Slamet Riyanto dan terdakwa Ichsan Trianta memegang 1 unit senjata tajam jenis clurit dan saat itu terdakwa Ichsan Trianta menantang saksi Slamet Riyanto untuk berkelahi dengan menggunakan senjata tajam, namun saat itu saksi Slamet Riyanto tidak mau dan untuk 1 unit senjata tajam jenis clurit yang dibawa/ dipegang oleh terdakwa Ichsan Trianta, lalu diambil oleh terdakwa Lilik Prasetia dan dibuang ke arah parit, setelah itu kami bertiga (terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia dan saksi Slamet Riyanto)sempat bersalaman / berjabat tangan, selanjutnya saksi Slamet Riyanto bersama dengan terdakwa Ichsan Trianta pergi meninggalkan tempat tersebut dan setelah sampai di Batik Haryanto, terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia dan saksi Slamet Riyanto sempat bersalaman dan tidak mempermasalahkan kejadian ini, selanjutnya saksi Slamet Riyanto langsung pulang ke rumahnya dan saksi Slamet Riyanto langsung memeriksakan luka akibat pukulan terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia ke Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Panggungharjo Sewon Bantul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ichsan Trianta, bersama-sama dengan terdakwa Lilik Prasetia, saksi Slamet Riyanto mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya sesuai dengan :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Selatan Nomor : 001/VE/RRS/V/2023, tanggal 10 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Diana Dwi Yuliani dokter jaga UGD di RSKB Ring Road Selatan, menerangkan tanggal 6 Mei 2023, pukul 22.30 WIB bertempat di RSKB Ring Road Selatan telah melakukan pemeriksaan atas korban / pasien :
|
Nama
|
:
|
Slamet Riyanto
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Bantul / 17 April 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Alamat
|
:
|
Dsn. Mredo Rt.04 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul
|
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki dewasa umur tiga puluh tiga tahun, ditemukan 2 buah luka memar di bagian kepala belakang dan pelipis hingga kelopak mata kiri, pendarahan pada mata kiri, luka lecet geser pada bibir bawah, leher, dada, perut, lengan, tangan, paha dan jempol kaki kiri dan kanan. Luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Slamet Riyanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ICHSAN TRIANTARA Als ICUN bersama-sama dengan terdakwa LILIK PRASETIA Bin SUPONO, pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di jalan kampung Dsn. Semail Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saat saksi Slamet Riyanto sedang main lalu tidur di tempat Batik Hariyanto, kemudian datang terdakwa Ichsan Trianta dan terdakwa Lilik Prasetia yang berboncengan dengan terdakwa Lilik Prasetia dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Ichsan Trianta membangunkan saksi Slamet Riyanto dan mengajak saksi Slamet Riyanto keluar dari tempat batik Haryanto, selanjutnya terdakwa Ichsan Trianta pergi bersama dengan saksi Slamet Riyanto berboncengan dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju ke arah selatan dan sekitar jarak ± 50 meter, terdakwa Ichsan Trianta menghentikan laju sepeda motornya, selanjutnya terdakwa Ichsan Trianta menantang saksi Slamet Riyanto untuk berkelahi satu lawan satu, namun oleh saksi Slamet Riyanto tidak menanggapi tantangan dari terdakwa Ichsan Trianta, lalu tiba-tiba terdakwa Ichsan Trianta langsung memukul saksi Slamet Riyanto dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai muka saksi Slamet Riyanto, lalu terdakwa Ichsan Trianta dengan menggunakan kedua tangannya langsung memukuli dan menendangi saksi Slamet Riyanto dan mengenai tubuh saksi Slamet Riyanto dan saat itu terdakwa Ihcsan Trianta menginjak bagian rusuk saksi Slamet Riyanto sebelah kanan, tidak lama kemudian, sekitar 10 menit kemudian, terdakwa Lilik Prasetia datang ke tempat tersebut bersama dengan saksi Wahyudi, kemudian terdakwa Lilik Prasetia bersama dengan saksi Wahyudi langsung melerai dan saat itu terdakwa Lilik Prasetia dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangan menggenggam langsung memukul saksi Slamet Riyanto sebanyak 2 kali dan mengenai bagian kepala sebelah kanan dan terdakwa Lilik Prasetia langsung menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mengenai bagian pinggang saksi Slamet Riyanto sebelah kanan, lalu pada saat saksi Slamet Riyanto masih berada di tempat tersebut, untuk terdakwa Ichsan Trianta setelah memukuli saksi Slamet Riyanto langsung pulang ke rumahnya, tidak lama kemudian terdakwa Ichsan Trianta kembali lagi ke tempat tersebut dan melemparkan 1 buah senjata tajam jenis pedang ke arah bawah tubuh saksi Slamet Riyanto, namun tidak mengenai tubuh saksi Slamet Riyanto dan terdakwa Ichsan Trianta memegang 1 unit senjata tajam jenis clurit dan saat itu terdakwa Ichsan Trianta menantang saksi Slamet Riyanto untuk berkelahi dengan menggunakan senjata tajam, namun saat itu saksi Slamet Riyanto tidak mau dan untuk 1 unit senjata tajam jenis clurit yang dibawa/ dipegang oleh terdakwa Ichsan Trianta, lalu diambil oleh terdakwa Lilik Prasetia dan dibuang ke arah parit, setelah itu kami bertiga (terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia dan saksi Slamet Riyanto)sempat bersalaman / berjabat tangan, selanjutnya saksi Slamet Riyanto bersama dengan terdakwa Ichsan Trianta pergi meninggalkan tempat tersebut dan setelah sampai di Batik Haryanto, terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia dan saksi Slamet Riyanto sempat bersalaman dan tidak mempermasalahkan kejadian ini, selanjutnya saksi Slamet Riyanto langsung pulang ke rumahnya dan saksi Slamet Riyanto langsung memeriksakan luka akibat pukulan terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia ke Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Panggungharjo Sewon Bantul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ichsan Trianta, bersama-sama dengan terdakwa Lilik Prasetia, saksi Slamet Riyanto mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya sesuai dengan :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Selatan Nomor : 001/VE/RRS/V/2023, tanggal 10 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Diana Dwi Yuliani dokter jaga UGD di RSKB Ring Road Selatan, menerangkan tanggal 6 Mei 2023, pukul 22.30 WIB bertempat di RSKB Ring Road Selatan telah melakukan pemeriksaan atas korban / pasien :
|
Nama
|
:
|
Slamet Riyanto
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Bantul / 17 April 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Alamat
|
:
|
Dsn. Mredo Rt.04 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul
|
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki dewasa umur tiga puluh tiga tahun, ditemukan 2 buah luka memar di bagian kepala belakang dan pelipis hingga kelopak mata kiri, pendarahan pada mata kiri, luka lecet geser pada bibir bawah, leher, dada, perut, lengan, tangan, paha dan jempol kaki kiri dan kanan. Luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Slamet Riyanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
170 Ayat (1) KUH Pidana.
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa ICHSAN TRIANTARA Als ICUN bersama-sama dengan terdakwa LILIK PRASETIA Bin SUPONO, pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di jalan kampung Dsn. Semail Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saat saksi Slamet Riyanto sedang main lalu tidur di tempat Batik Hariyanto, kemudian datang terdakwa Ichsan Trianta dan terdakwa Lilik Prasetia yang berboncengan dengan terdakwa Lilik Prasetia dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Ichsan Trianta membangunkan saksi Slamet Riyanto dan mengajak saksi Slamet Riyanto keluar dari tempat batik Haryanto, selanjutnya terdakwa Ichsan Trianta pergi bersama dengan saksi Slamet Riyanto berboncengan dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju ke arah selatan dan sekitar jarak ± 50 meter, terdakwa Ichsan Trianta menghentikan laju sepeda motornya, selanjutnya terdakwa Ichsan Trianta menantang saksi Slamet Riyanto untuk berkelahi satu lawan satu, namun oleh saksi Slamet Riyanto tidak menanggapi tantangan dari terdakwa Ichsan Trianta, lalu tiba-tiba terdakwa Ichsan Trianta langsung memukul saksi Slamet Riyanto dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai muka saksi Slamet Riyanto, lalu terdakwa Ichsan Trianta dengan menggunakan kedua tangannya langsung memukuli dan menendangi saksi Slamet Riyanto dan mengenai tubuh saksi Slamet Riyanto dan saat itu terdakwa Ihcsan Trianta menginjak bagian rusuk saksi Slamet Riyanto sebelah kanan, tidak lama kemudian, sekitar 10 menit kemudian, terdakwa Lilik Prasetia datang ke tempat tersebut bersama dengan saksi Wahyudi, kemudian terdakwa Lilik Prasetia bersama dengan saksi Wahyudi langsung melerai dan saat itu terdakwa Lilik Prasetia dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangan menggenggam langsung memukul saksi Slamet Riyanto sebanyak 2 kali dan mengenai bagian kepala sebelah kanan dan terdakwa Lilik Prasetia langsung menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mengenai bagian pinggang saksi Slamet Riyanto sebelah kanan, lalu pada saat saksi Slamet Riyanto masih berada di tempat tersebut, untuk terdakwa Ichsan Trianta setelah memukuli saksi Slamet Riyanto langsung pulang ke rumahnya, tidak lama kemudian terdakwa Ichsan Trianta kembali lagi ke tempat tersebut dan melemparkan 1 buah senjata tajam jenis pedang ke arah bawah tubuh saksi Slamet Riyanto, namun tidak mengenai tubuh saksi Slamet Riyanto dan terdakwa Ichsan Trianta memegang 1 unit senjata tajam jenis clurit dan saat itu terdakwa Ichsan Trianta menantang saksi Slamet Riyanto untuk berkelahi dengan menggunakan senjata tajam, namun saat itu saksi Slamet Riyanto tidak mau dan untuk 1 unit senjata tajam jenis clurit yang dibawa/ dipegang oleh terdakwa Ichsan Trianta, lalu diambil oleh terdakwa Lilik Prasetia dan dibuang ke arah parit, setelah itu kami bertiga (terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia dan saksi Slamet Riyanto)sempat bersalaman / berjabat tangan, selanjutnya saksi Slamet Riyanto bersama dengan terdakwa Ichsan Trianta pergi meninggalkan tempat tersebut dan setelah sampai di Batik Haryanto, terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia dan saksi Slamet Riyanto sempat bersalaman dan tidak mempermasalahkan kejadian ini, selanjutnya saksi Slamet Riyanto langsung pulang ke rumahnya dan saksi Slamet Riyanto langsung memeriksakan luka akibat pukulan terdakwa Ichsan Trianta, terdakwa Lilik Prasetia ke Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Panggungharjo Sewon Bantul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ichsan Trianta, bersama-sama dengan terdakwa Lilik Prasetia, saksi Slamet Riyanto mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya sesuai dengan :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Selatan Nomor : 001/VE/RRS/V/2023, tanggal 10 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Diana Dwi Yuliani dokter jaga UGD di RSKB Ring Road Selatan, menerangkan tanggal 6 Mei 2023, pukul 22.30 WIB bertempat di RSKB Ring Road Selatan telah melakukan pemeriksaan atas korban / pasien :
|
Nama
|
:
|
Slamet Riyanto
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Bantul / 17 April 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Alamat
|
:
|
Dsn. Mredo Rt.04 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul
|
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki dewasa umur tiga puluh tiga tahun, ditemukan 2 buah luka memar di bagian kepala belakang dan pelipis hingga kelopak mata kiri, pendarahan pada mata kiri, luka lecet geser pada bibir bawah, leher, dada, perut, lengan, tangan, paha dan jempol kaki kiri dan kanan. Luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Slamet Riyanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
|