| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29
“ UNTUK KEADILAN ”
SURAT DAKWAAN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.Reg.Perk. : PDM- 26 /BNTUL/Ep.1/VII/2018
a. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin SURANTO.
Tempat lahir : Bantul.
Umur / Tanggal lahir : 23 tahun / 09 Juli 1995
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn Kaligondang Rt. 02 Desa Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kabupaten Bantul
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
b. RIWAYAT PENAHANAN :
Penyidik : Rutan, tanggal 27 Mei 2018 s/d 15 Juni 2018.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan, 16 Juni 2018 s/d 25 Juli 2018.
Penuntut Umum : Rutan, 25 Juli 2018 s/d 13 Agustus 2018.
c. D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin SURANTO, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di rumah korban TRI ISWANTI di Dusun Kaligondang Rt. 02 Desa Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekra Pukul 14.00 Wib terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin (alm) SURANTO meminta uang kepada saksi korban TRI ISWANTI sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk digunakan membeli minuman keras dan diberi oleh saksi korban.
Selanjutnya di hari yang sama sekitar Pukul 17.00 Wib, terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE mendatangi kembali rumah korban TRI ISWANTI dan meminta uang kembali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun dikarenakan saksi korban tidak lagi memiliki uang, sehingga permintaan terdakwa tidak diberi. Atas hal tersebut terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE sakit hati dan emosi sambil mengancam apabila tidak diberi uang maka rumah saksi korban TRI ISWANTI yang juga merupakan rumah ibunya tersebut akan dibakar. Selanjutnya mendengar ancaman dari terdakwa, saksi korban TRI ISWANTI pergi kerumah ibunya.
Selanjutnya melihat ibunya pergi meninggalkan terdakwa, terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE semakin marah dan emosi sehingga muncul niat untuk melakukan pembakaran. Dikarenakan saksi korban TRI ISWANTI tidak kunjung datang selanjutnya terdakwa mengambil korek api gas dan masuk kedalam kamar tidur saksi korban TRI ISWANTI dan melihat tumpukan pakaian saksi korban TRI ISWANTI yang baru dikemasi dari jemuran yang berada di atas tempat tidur besi. Selanjutnya menggunakan tangan kanan terdakwa menjentikkan jempolnya sehingga korek api tersebut hidup dan mengeluarkan api, setelah api korek api gas hidup, terdakwa mengambil salah satu pakaian dan membakar seluruh pakaian yang berada di tumpukan di atas tempat tidur sehingga api semakin membesar. Setelah api menyala dan semakin membesar, terdakwa melemparkan korek api yang digunakan untuk membakar pakaian tersebut ke api yang sedang menyala dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan begitu saja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang membakar tumpukan pakaian mengakibatkan api cepat membesar dan api membumbung tinggi dengan membakar atap rumah pada bagian belakang tepatnya diatas kedua kamar tempat tidur sehingga kayu atap rumah beserta gentingnya yang terbakar jatuh kebawah, kemudian barang yang berada didalam rumah seperti meja, kursi, tempat tidur, kasur, almari pakaian, seluruh pakaian dan barang – barang lainnya yang berada didalam rumah dalam keadaan habis terbakar seluruhnya, karena api yang menyala tidak dapat dipadamkan oleh warga namun dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran BPBD Kab. Bantul selama kurun waktu kurang lebih 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit yaitu dari Pukul 18.20 Wib sampai dengan Pukul 19.50 Wib.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain mengingat rumah korban TRI ISWANTI tersebut berada di pemukiman penduduk yang mana sebelah barat rumah korban berjarak kurang lebih 3 meter terdapat bangunan rumah milik saksi TRISNO LEGOWO, kemudian pada bagian belakang rumah korban rumah yang menyambung dengan bangunan rumah milik TONO dan saksi ISMANTO, selanjutnya sebelah timur rumah korban dengan jarak kurang lebih 5 meter tedapat bangunan rumah milik SUYONO dan pada saat rumah terbakar lampu listrik di sekitar pemukiman tersebut padam dikarenakan kabel dak jaringan listrik dirumah korban terbakar sehingga apabila kebakaran dirumah korban TRI ISWANTI tersebut tidak berhasil dipadamkan maka tentu mendatangkan bahaya maut bagi nyawa orang lain selain dari diri terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TRI ISWANTI mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187 ke - 2 KUHPidana.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE Bin (alm) SURANTO, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di rumah korban TRI ISWANTI di Dusun Kaligondang Rt. 02 Desa Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekra Pukul 14.00 Wib terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE bin (alm) SURANTO meminta uang kepada saksi korban TRI ISWANTI sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk digunakan membeli minuman keras dan diberi oleh saksi korban.
Selanjutnya di hari yang sama sekitar Pukul 17.00 Wib, terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE mendatangi kembali rumah korban TRI ISWANTI dan meminta uang kembali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun dikarenakan saksi korban tidak lagi memiliki uang, sehingga permintaan terdakwa tidak diberi. Atas hal tersebut terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE sakit hati dan emosi sambil mengancam apabila tidak diberi uang maka rumah saksi korban TRI ISWANTI yang juga merupakan rumah ibunya tersebut akan dibakar. Selanjutnya mendengar ancaman dari terdakwa, saksi korban TRI ISWANTI pergi kerumah ibunya.
Selanjutnya melihat ibunya pergi meninggalkan terdakwa, terdakwa IZZAN ABDULLOH alias BREKELE semakin marah dan emosi sehingga muncul niat untuk melakukan pembakaran. Dikarenakan saksi korban TRI ISWANTI tidak kunjung datang selanjutnya terdakwa mengambil korek api gas dan masuk kedalam kamar tidur saksi korban TRI ISWANTI dan melihat tumpukan pakaian saksi korban TRI ISWANTI yang baru dikemasi dari jemuran yang berada di atas tempat tidur besi. Selanjutnya menggunakan tangan kanan terdakwa menjentikkan jempolnya sehingga korek api tersebut hidup dan mengeluarkan api, setelah api korek api gas hidup, terdakwa mengambil salah satu pakaian dan membakar seluruh pakaian yang berada di tumpukan di atas tempat tidur sehingga api semakin membesar. Setelah api menyala dan semakin membesar, terdakwa melemparkan korek api yang digunakan untuk membakar pakaian tersebut ke api yang sedang menyala dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan begitu saja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang membakar tumpukan pakaian mengakibatkan api cepat membesar dan api membumbung tinggi menimbulkan bahaya umum bagi barang dimana api dengan cepat membakar atap rumah pada bagian belakang tepatnya diatas kedua kamar tempat tidur sehingga kayu atap rumah beserta gentingnya yang terbakar turun kebawah, dan kayu pintu dan jendela kamar juga habis terbakar kemudian barang yang berada didalam rumah seperti meja, kursi, 2 (dua) buah tempat tidur kayu, kasur, 2 (dua) buah almari pakaian, seluruh pakaian dan barang – barang lainnya yang berada didalam rumah dalam keadaan habis terbakar seluruhnya, selain itu pula buku – buku pelajaran milik anak korban TRI ISWANTI ikut terbakar karena api yang menyala tidak dapat dipadamkan oleh warga namun dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran BPBD Kab. Bantul selama kurun waktu kurang lebih 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit yaitu dari Jam 18.20 Wib sampai dengan Pukul 19.50 Wib.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TRI ISWANTI mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187 ke - 1 KUHPidana.
Bantul, 20 Juli 2018
PENUNTUT UMUM,
RUDI DWI PRASTYONO, SH.
AJUN JAKSA NIP.19870128.200604.1.003 |