| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JATMIKO ALIAS MIKO BIN ISKANDAR bersama-sama dengan orang yang bernama RIYAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Kos Putri Edelweis yang terletak di Dusun Jogoripon RT.05, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |