| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa di Bantul pada tanggal : 25 – 08 – 1999 telah meninggal dunia seorang Ibu bernama Almh.
PONIRAH yang di telah kubur di Makam Padangan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
untuk mencatat tentang kematian Almh. PONIRAH dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara
Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. PONIRAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|