| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa YOGI NURYANTO Bin PONIRAN bersama dengan TATE (DPO) pada hari hari Kamis tanggal 04 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di di Dsn. Pandes Rt.005, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Dan Kedua
Bahwa ia terdakwa YOGI NURYANTO Bin PONIRAN pada hari hari Kamis tanggal 04 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di di Dsn. Pandes Rt.005, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk |