Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2018/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. YOGI NURYANTO Bin PONIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-602/0.4.13/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI NURYANTO Bin PONIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa YOGI NURYANTO Bin PONIRAN bersama dengan TATE (DPO) pada hari  hari Kamis tanggal 04 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di di Dsn. Pandes Rt.005, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

Dan Kedua

Bahwa ia terdakwa YOGI NURYANTO Bin PONIRAN pada hari  hari Kamis tanggal 04 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di di Dsn. Pandes Rt.005, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk

Pihak Dipublikasikan Ya