Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2019/PN Btl (PEMILU) SABAR SUTRISNO,SH DURORI, S.Pd.i, M.Pd Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2019/PN Btl (PEMILU)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-38/0.4.13/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DURORI, S.Pd.i, M.Pd[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa DURORI, S.Pd.i, M.Pd selaku pelaksana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 atas nama Calon Anggota DPD Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A berdasarkan Surat tertanggal 21 September 2018, pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018 bertempat di Lapangan Bongsing, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”,

Atau Kedua

Bahwa terdakwa DURORI, S.Pd.i, M.Pd selaku pelaksana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 atas nama Calon Anggota DPD Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A berdasarkan Surat tertanggal 21 September 2018, pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018 bertempat di Lapangan Bongsing, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”

Pihak Dipublikasikan Ya