Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Meladissa Arwasari, SH
SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3265/M.4.12.3/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Menayu Kulon Rt.006, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon. Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI mulanya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 21.45 Wib sdr. KANA datang ke rumah saksi AGUS MULYANTO Bin TUKIJAN (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menanyakan pil warna putih berlambang Y (pil sapi) selanjutnya saksi AGUS MULYANTO Bin TUKIJAN mencari info pil sapi tersebut kepada Terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI karena pada saat itu Terdakwa main kerumah saksi AGUS MULYANTO Bin TUKIJAN kemudian Terdakwa menawarkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y (pil sapi). Setelah Terdakwa menawarkan pil warna putih berlambang Y tersebut kemudian saksi AGUS MULYANTO Bin TUKIJAN menawarkan pil tersebut kepada sdr. KANA, kemudian sdr.KANA bersedia untuk membeli 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut.  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 02.00 wib saksi AGUS MULYANTO datang kerumah Terdakwa di Dsn. Menayu Kulon Rt.006, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon. Kasihan, Kabupaten Bantul untuk membeli 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y  seharga Rp 400.000,-. Setelah itu saksi AGUS MULYANTO pulang dan langsung menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kepada Sdr. KANA dengan harga Rp 420.000,- sekira jam 02.15 Wib selanjutnya menerima uang cash Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan melalui transfer ATM Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Untuk sisanya sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan dibayarkan sdr. KANA setelah barang tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa SYAIFUL mendapatkan pil warna putih berlambang Y dengan cara membeli 1 (satu) Toples warna putih yang didalamnya berisi 980 (sembilan ratus delapan puluh) pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk uangnya sudah diserahkan langsung kepada BANTENG (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRIANTOKO yang merupakan anggota Polres Bantul dan Tim mengamankan orang yang bernama KANA DONI SAPUTRA di Tegal Senggotan  RT 001, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, setelah dilakukan penggeledahan terhadap KANA DONI SAPUTRA dapat ditemukan barang berupa 140 (seratus empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan interogasi, KANA DONI SAPUTRA mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari saksiAGUS MULYANTO kemudian petugas mencari saksi AGUS MULYANTO dan Selanjutnya Tim Polres Bantul melakukan interogasi terhadap KANA DONI SAPUTRA bahwa pil yang didapat dari saksiAGUS MULYANTO tersebut adalah pil yang dibeli dari Terdakwa SYAIFUL NURROHMAN dengan alamat di Menayu Kulon RT.006 Kal. Tirtonirmolo,  Kap. Kasihan Kab. Bantul. Selanjutnya Tim Polres Bantul mencari keberadaan Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan di Jl. Padokan Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sekira jam 18.30 wib dan di rumah Terdakwa ditemukan pil milik Terdakwa SYAIFUL yaitu 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang pada saat itu disimpan dibekas pot bunga dihalaman rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi AGUS MULYANTO Bin TUKIJAN tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1598/NPF/2023  tanggal 9 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

 No.  BB-3460/2023/NPF yang berupa tablet warna putih berlambang Y setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
 
----------- Perbuatan terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----
 
DAN
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Padokan Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki dan atau menyimpan dan atau membawa psikotropika
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
 

  • Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI mulanya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRIANTOKO yang merupakan anggota Polres Bantul dan Tim mengamankan orang yang bernama KANA DONI SAPUTRA di Tegal Senggotan  RT 001, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, setelah dilakukan penggeledahan terhadap KANA DONI SAPUTRA dapat ditemukan barang berupa 140 (seratus empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan interogasi, KANA DONI SAPUTRA mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari saksiAGUS MULYANTO kemudian petugas mencari saksi AGUS MULYANTO dan Selanjutnya Tim Polres Bantul melakukan interogasi terhadap KANA DONI SAPUTRA bahwa pil yang didapat dari saksi AGUS MULYANTO tersebut adalah pil yang dibeli dari Terdakwa SYAIFUL NURROHMAN dengan alamat di Menayu Kulon RT.006 Kal. Tirtonirmolo,  Kap. Kasihan Kab. Bantul. Selanjutnya Tim Polres Bantul mencari keberadaan Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan di Jl. Padokan Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sekira jam 18.30 wib dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg di dalam dompet warna coklat merk PIADANO dan setelah diinterogasi mengaku masih menyimpan pil warna putih berlambang Y dirumahnya.
  • Bahwa Terdakwa SYAIFUL mendapatkan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg dari sdr BANTENG (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 22.30 WIB di daerah Onggobayan, Kal. Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab. Bantul sebagai bonus dari pembelian pil warna putih berlambang Y dimana terdakwa semula mendapatkan 6 tablet namun yang satu sudah Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi AGUS MULYANTO Bin TUKIJAN tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1598/NPF/2023  tanggal 9 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

 No.  BB-3461/2023/NPF yang berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
----------- Perbuatan terdakwa SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya