| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ERNI RAHMAWATI Alias RAHMA Binti NASTAIN, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah kos Ketandan Rt.04 Kel/Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa mendatangi tempat kos milik saksi Yulendra Ardi Saputra dan bertemu dengan saksi Indri Christina Dewi (korban), tidak lama kemudian, pada saat saksi Indri Christina Dewi (korban) sedang mandi, terdakwa langsung masuk ke kamar saksi Indri Christina Dewi (korban) dengan membuka pintu kamar kos yang pintunya tidak dikunci, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 buah HP OPPO F5 6Gb warna merah; 1 buah HP OPPO F5 YOUPH warna emas yang diletakkan di atas tempat tidur; 1 buah HP OPPO type A39 yang sedang dicas di atas box plastik dan uang sebesar Rp.70.000,- yang disimpan di dalam dompet vinil warna hitam yang semula berada di dalam tas berwarna pink, selanjutnya terdakwa langsung membawa barang-barang hasil curian tersebut pergi meninggalkan kamar kos saksi Indri Christina Dewi (korban).
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Indri Christina Dewi (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ERNI RAHMAWATI Alias RAHMA Binti NASTAIN, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah kos Ketandan Rt.04 Kel/Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa mendatangi tempat kos milik saksi Yulendra Ardi Saputra dan bertemu dengan saksi Indri Christina Dewi (korban), tidak lama kemudian, pada saat saksi Indri Christina Dewi (korban) sedang mandi, terdakwa langsung masuk ke kamar saksi Indri Christina Dewi (korban) dengan membuka pintu kamar kos yang pintunya tidak dikunci, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 buah HP OPPO F5 6Gb warna merah; 1 buah HP OPPO F5 YOUPH warna emas yang diletakkan di atas tempat tidur; 1 buah HP OPPO type A39 yang sedang dicas di atas box plastik dan uang sebesar Rp.70.000,- yang disimpan di dalam dompet vinil warna hitam yang semula berada di dalam tas berwarna pink, selanjutnya terdakwa langsung membawa barang-barang hasil curian tersebut pergi meninggalkan kamar kos saksi Indri Christina Dewi (korban).
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Indri Christina Dewi (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah). |