Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2017/PN Btl Raka Buntasing P, S.H. SAJIMAN Alias GOJEK Bin SLAMET MUDIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2156/0.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAJIMAN Alias GOJEK Bin SLAMET MUDIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAJIMAN ALIAS GOJEK BIN SLAMET MUDIHARJO,  dalam kurun waktu Februari 2017 sampai dengan Mei 2017 ,  bertempat di rumah terdakwa  Dsn Ngibikan RT 04, Ds Canden, Kec Jetis, Kab Bantul dan di di Dsn. Karangrejek RT 03, Ds. Karangtengah, Kec. Imogiri atau  setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah  hukum    Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikanPerbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP    

Pihak Dipublikasikan Ya