| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DHIMAS MAHAMERU POETRA DIRGANTARA Alias MERU Bin MUHAMMAD WASIS pada sekira akhir bulan Juni 2018 sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2018 bertempat di Dusun Tegalsari Jomblangan Rt.11, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika berupa : 2(dua ) butir tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM
|