Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2017/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. HAPPY SAHANA bin SAMSU HANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/O.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPPY SAHANA bin SAMSU HANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HAPPY SAHANA Bin SAMSU HANA pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Kp. Kepuhan, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SONY HANDOKO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada mulanya secara tidak sengaja terdakwa bertemu dengan saksi korban di warung angkringan milik saksi Muhammad Mustofa yang beralamat di Kp. Kepuhan, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul. Setelah bertemu, terdakwa langsung memarahi saksi korban karena beberapa hari tidak masuk kerja di bengkel milik teman terdakwa bahkan berniat untuk berhenti kerja.
Bahwa terdakwa yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian mengajak saksi ke lapangan sepak bola tidak jauh dari lokasi warung angkringan, lalu ditempat tersebut terdakwa membenturkan kepala saksi korban ke tembok beberapa kali hingga saksi korban merasakan sakit pada bagian kepalanya. Setelah itu terdakwa dan saksi korban kembali ke warung angkringan milik saksi Muhammad Mustofa, masih dalam keadaan emosi terdakwa mengambil gelas berisi es teh diatas meja kemudian airnya disiram ke wajah saksi korban, lalu gelasnya yang terbuat dari kaca dipukulkan ke kepala sebelah kiri saksi korban hingga gelas pecah dan saksi mengalami luka.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SONY HANDOKO mengalami luka pada bagian kepala sebagaimana dalam Visum et Repertum nomor : 4492/8/RSUD/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Suhartini dari RSUD Kota Yogyakarta dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

          Kepala :

          Terdapat luka sobek pada bagian kepala kiri dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu milimeter kali satu milimeter. Luka sobek pada bagian pipi kiri dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu milimeter kali satu milimeter. Dan luka sobek pada bagian dagu dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali satu milimeter kali satu milimeter.

 

          Kesimpulan :

Orang tersebut diatas mengalami kelainan diduga akibat trauma dengan benda tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya