| Petitum |
PRIMAIR :
Yang dibuat dan dilakukan Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan sah menurut hukum.
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian pinjam yang dibuat dibawah tangan tertanggal 4 Mei 2016 atas sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 yang terletak di Kasihan, RT. 07/RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat atas nama Muhadi atau Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : bapak Wahyudi; Sebelah Timur : Jalan kampung; Sebelah Selatan : Pak Humaidi Hamid; Sebelah Barat : Dr Maryoto
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang sah memiliki hak atas sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 yang terletak di Kasihan, RT. 07/RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seperti yang telah dijelaskan posita nomor 2 diatas.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak diberikannya sertipikat milik Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian dibawah tangan..
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanpa syarat Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543. yang terletak di Kasihan, RT. 07/RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantu.
- menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad)
- membebankan kepada tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|