| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa RIZKI DAMAR PRASETYO alias CEMUNG bin PARDIYONO, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di barat jembatan Sindon, Iroyudan RT 006, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wib terdakwa bertemu dengan sdr. FARA (DPO) di Lapangan Pseban Bantul, kemudian terdakwa dan sdr. FARA membicarakan masalah pil dan terdakwa mengatakan sebelumnya pernah mengkonsumsi pil, selanjutnya sdr. FARA menawarkan pil kepada terdakwa dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per butir namun jika membeli dalam jumlah banyak akan diberikan harga yang lebih murah yaitu sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir pil ATARAX ALPRAZOLAM sehingga terdakwa tertarik untuk membeli.
- Bahwa sekira pukul 20.00 wib sdr FARA mengambilkan pil dan menyerahkan pil tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa membayar secara tunai sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg ke dalam saku celana belakang sebelah kanan, sekira pukul 21.15 terdakwa dijemput teman terdakwa pergi ke arah barat menuju jembatan Sindon, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan duduk-duduk di pinggir jalan.
- Bahwa pada saat terdakwa duduk-duduk di pinggir jalan tersebut datang petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang berjumlah 6 (enam) orang antara lain saksi Dicky Wahyu Darmawan dan saksi Achmad Arif P saksi Darmawan melakukan pennagkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar wilayah tersebut sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa dan pil tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa tablet jenis Alprazolam tidak boleh diperjualkan secara bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau resep dokter untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY Nomor : R/400.7.5/524/D13.1 tanggal 23 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT. dan diketahui oleh Mulia Kurniawati S.Farm., M.H.Kes selaku Kepala BLKK dengan hasil : Barang Bukti No. BB/36/V/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011488/T/05/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sisa barang bukti No. BB/36/V/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011488/T/05/2026 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ |