| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di Jl. Gesikan 4 RT.003, Wijirejo, Pandak, Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) bersama istrinya yaitu Terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO (Alm) datang ke rumah saksi SUKIJAN dan saksi SURAMI di Gesikan 4, Wijirejo, Pandak, Bantul menyampaikan untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) namun saat itu saksi SUKIJAN mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu, tetapi hanya mempunya emas perhiasan saja, mendengar hal itu Terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) mengatakan mau meminjam emas tersebut dan akan mengembalikannya bulan depan (satu bulan) dengan kata-kata,” AJENG PADOS SAMBUTAN ARTO, POKOKE NEK RAONO DUIT EMAS YO GELEM, KIRA - KIRA SENILAI DUA PULUH JUTA, SESASI TAK BALEKKE” yang artinya “MAU PINJAM UANG, KALAU TIDAK ADA UANG EMAS PUN MAU KIRA KIRA SEHARGA DUA PULUH JUTA, SATU BULAN SAYA KEMBALIKAN, kemudian Terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) juga mengatakan jika nanti saat mengembalikan akan memberi tambahan emas sebesar 2 gram dengan kata-kata, “YO BU AKU UTANGI TENAN SESUK SESASI TAK BALEKE TAMBAHI 2 GRAM” yang artinya “ YA BU SAYA DI HUTANGI, BULAN DEPAN SAYA KEMBALIKAN SAYA TAMBAHI 2 GRAM”, lalu Terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) mengatakan lagi jika besok tidak bisa mengembalikan maka akan dibayar dengan sapi betina yang masih mengandung milik Terdakwa SUKIRNO, denga kata-kata,” AKU NDUE SAPI NING DALAM METENG NEK AREP TAK DOL EMAN EMAN, SESOK NEK AKU RAISO NGIJOLI TAK DOLKE SAPI KUI” yang artinya “ SAYA PUNYA SAPI TETAPI DALAM KEADAAN HAMIL MAU SAYA JUAL MASIH SAYANG, BESOK KALAU SAYA TIDAK BISA MENGGANTI AKAN SAYA JUALKAN SAPINYA”. Sehingga mendengar perkataan Terdakwa 1 SUKIRNO SUMO WIYONO dan Terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) tersebut, maka saksi SUKIJAN menjadi percaya dan menyerahkan emas berupa 1 buah cincin emas 9,8 gr, 1 buah cincin emas10,2 gr, 3 buah cincin emas 5 gr, 1 buah liontin 5 gram, yang seluruhnya seberat 40 (empat puluh) gram yang saat itu ditaksir seharga Rp. 32.000000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm).
- Bahwa selain itu, untuk lebih meyakinkan saksi SUKIJAN maka dibuatlah surat perjanjian tertanggal 28 Oktober 2024 antara saksi SUKIJAN dengan terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) yang intinya terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) meminjam emas dengan jaminan 1 (satu) lembu hamil yang ditandatangai oleh saksi SUKIJAN dan terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm).
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) menjual emas perhiasan tersebut di Toko Emas Semar Jawa yang beralamat di Jl. Bantul (depan Pasar Bantul) dan laku sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapa Juta Rupiah) , kemudian uang tersebut terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) gunakan untuk membayar hutang kepada kakak ipar terdakwa 1 SUKIJAN yang bernama SAMIJEM .
- Bahwa ternyata terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) tidak memiliki sapi dimana sapi yang berada di rumah terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) yang digunakan jaminan untuk meminjam emas kepada saksi SUKIJAN tersebut merupakan milik saksi ABDURROHMAN yang mana terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) hanya menggaduh saja. Bahwa terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) mengatakan sapi tersebut miliknya dan menggunakan sebagai jaminan dengan tujuan untuk membuat Saksi SUKIJAN percaya dan menyerahkan emas perhiasannya.
- Bahwa terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) menjaminkan sapi milik saksi ABDURROHMAN tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ABDURROHMAN.
- Bahwa terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm) tidak pernah mengembalikan perhiasan tersebut sebagaimana yang dijanjikan.
- Akibat perbuatan terdakwa 1 SUKIRNO Bin SUMO WIYONO (Alm) dan terdakwa 2 SAMINEM Binti KIYO ( Alm), saksi korban SUKIJAN dan SURAMI (keduanya adalah suami istri) mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. Rp. 32.000000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
----------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------- |