Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2019/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH AGUS PURWANTA als KENTHIR bin SETYO HADI SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 356/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2651/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PURWANTA als KENTHIR bin SETYO HADI SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
------ Bahwa ia terdakwa AGUS PURWANTA als KENTHIR bin SETYO HADI SUWARNO, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar pukul 03.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di samping rumah saksi korban HARI SARYANTA alias GABER Dusun Tegalsari Rt.047, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HARI SARYANTA alias GABER. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada awalnya terdakwa dengan saksi RICARD SULISTYAWAN  mendatangi rumah saksi SUPRAPTA dan mengatakan “Aku dodogne  Gaber, aku eneng masalah pengen mediasi” (saya ketukkan rumah saksi korban HERI SARYANTA alias GABER, saya ada masalah dan mau mediasi), kemudian saksi SUPRAPTA menjawab “Yoh, neng kowe ojo emosi” (ya, tapi kamu jangan emosi). Lalu sesampainya di rumah saksi korban, kemudian terdakwa AGUS als KENTHIR menghampiri dan langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri selanjutnya saksi korban membalas memukul terdakwa menggunakan tangan kanan mengepal mengenai pipi kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa pisau stainless warna silver gagang kayu berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa selipkan di celana sebelah kiri, selanjutnya terdakwa mengayunkan pisau tersebut kearah saksi korban sebanyak 5 (lima) kali namun saksi korban sempat menangkis atau menghalaunya dengan tangan sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri, tangan kanan, dada sebelah kanan, kepala bagian atas dan kepala bagian belakang samping kiri. Bahwa akibat dari sabetan pisau terdakwa tersebut, saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum Rachma Husada selama 2 (dua) hari, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sampai dengan hari Minggu tanggal 08 September 2019;
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Rachma Husada Nomor : 01/Visum/IX/RSRH/2019, tanggal 26 September 2019, yang diperiksa dan ditanda-tangani oleh dr. NURISA FIKRIYANI LATHIFAH dengan kesimpulan sebagai berikut : 
Hasil pemeriksaan tersebut bahwa atas nama TN. HARI SARYANTA telah mengalami kekerasan dengan benda tajam dimana terdapat luka bacok di kepala bagian belakang dengan diameter delapan centimeter kali dua centimeter kali satu centimeter, terdapat luka lecet di tangan kanan bagian lengan bawah, luka iris di tangan kanan lengan bawah bagian belakang dengan diameter delapan centimeter kali dua milimeter yang diduga akibat benda tajam dan di bagian muka sebelah kiri tampak kemerahan yang diduga pukulan benda tumpul dan pasien dirawat di RSU Rachma Husada dari tanggal tujuh September dua ribu sembilan belas sampai dengan delapan september dua ribu sembilan belas. 
Pihak Dipublikasikan Ya