Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Btl DWI PRIYATNA SUTARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DWI PRIYATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. ADITYAWICAKSONO, SHDWI PRIYATNA
Tergugat
NoNama
1SUTARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AIDA DEWI, S.H., M.H.DKKSUTARTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak