Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2023/PN Btl MELADISSA ARWASARI,SH BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-514/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
Bahwa ia Terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Als BAYU Bin KUSTANA pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di Dsn Sumberan Rt.08, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Als BAYU Bin KUSTANA pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO sekira bulan September 2022 berkenalan dengan saksi WIDYANINGSIH melalui IG (Instagram) yang kemudian berlanjut via WA (Whatapp). Selanjutnya saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO dan temannya saksi MUHAMMAD RIFAI datang kerumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib di Dsn Sumberan Rt.08, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Kemudian ketika berada di rumah Terdakwa tersebut saksi korban ditemui oleh Terdakwa , saksi WIDYANINGSIH dan saksi TRI SUSANTO. Bahwa saksi korban kemudian mengutarakan maksud kedatangannya dengan maksud dan tujuan untuk menjalin hubungan yang serius dengan saksi WIDYANINGSIH yang ternyata merupakan istri sah dari Terdakwa, dimana saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO tidak mengetahui jika saksi WIDYANINGSIH sudah bersuamikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO jika Terdakwa adalah suami dari saksi WIDYANINGSIH dan saat itu saksi korban langsung meminta maaf kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah sudah pernah bertemu dengan istrinya saksi WIDYANINGSIH kemudian dijawab saksi korban sudah dua kali bertemu. Kemudian mendengar perkataan saksi korban selanjutnya Terdakwa menjadi emosi lalu melakukan kekerasan kepada saksi korban dengan cara Terdakwa masuk kedalam dapur mengambil alat sejenis pedang. Selanjutnya ketika saksi korban masih dalam posisi duduk, Terdakwa mengayunkan pedang ke arah saksi korban dan membacok saksi korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dan jari tengah tangan kanan saksi korban. Kemudian saksi korban langsung keluar dari rumah Terdakwa dan pergi ke Rumah sakit Ludira Husada Tama Yogyakarta di antar oleh saksi MUHAMMAD RIFAI.

Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Ludira Husada Tama Yogyakarta Nomor : 36/RSL/XII/2022 tertanggal 17 Desember 2022 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. I.B GD. Surya Putra P.Sp.F.M (K), M.H dan dr. Adhi Setradian Anto Maria telah memeriksa seorang laki-laki Rheza Aryo Saputro yang datang di Unit Gawat Darurat tanggal 04 Desember 2022 pukul 10.26 Wib, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : di temukan luka iris pada kepala bagian belakang kiri, luka iris disertai patah tulang terbuka pada jari tiga tangan kanan. Luka diakibatkan kekerasan benda tajam. Kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk menjalankan aktivitas.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dilakukan tindakan dengan rawat luka, jahit luka dikepala sebanyak empat jahitan dalam dan tiga jahitan kulit. Pemasangan platina pada tulang jari tiga tangan kanan dengan reparasi tendon ekstensor. Pemberian obat anti biotik dan anti nyeri. Dirawat inap dari tanggal 04 Desember 2022 sampai dengan 05 Desember 2022.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban dilakukan operasi terhadap jari tengah kanan korban karena patah  dan disambung dengan pen akan tetapi tidak bisa normal kembali atau tidak bisa diluruskan sehingga mengganggu aktifitas saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO seperti biasanya dimana Terdakwa bekerja sebagai tukang potong dan saksi korban merasakan sakit selama 2 (dua) minggu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.
 
Subsidair:
Bahwa ia Terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Als BAYU Bin KUSTANA pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di Dsn Sumberan Rt.08, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan.
 Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa BAYU PRAMUDITA JATI NUGROHO Als BAYU Bin KUSTANA pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO sekira bulan September 2022 berkenalan dengan saksi WIDYANINGSIH melalui IG (Instagram) yang kemudian berlanjut via WA (Whatapp). Selanjutnya saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO dan temannya saksi MUHAMMAD RIFAI datang kerumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib di Dsn Sumberan Rt.08, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Kemudian ketika berada di rumah Terdakwa tersebut saksi korban ditemui oleh Terdakwa , saksi WIDYANINGSIH dan saksi TRI SUSANTO. Bahwa saksi korban kemudian mengutarakan maksud kedatangannya dengan maksud dan tujuan untuk menjalin hubungan yang serius dengan saksi WIDYANINGSIH yang ternyata merupakan istri sah dari Terdakwa, dimana saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO tidak mengetahui jika saksi WIDYANINGSIH sudah bersuamikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban RHEZA ARYO SAPUTRO jika Terdakwa adalah suami dari saksi WIDYANINGSIH dan saat itu saksi korban langsung meminta maaf kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah sudah pernah bertemu dengan istrinya saksi WIDYANINGSIH kemudian dijawab saksi korban sudah dua kali bertemu. Kemudian mendengar perkataan saksi korban selanjutnya Terdakwa menjadi emosi lalu melakukan kekerasan kepada saksi korban dengan cara Terdakwa masuk kedalam dapur mengambil alat sejenis pedang. Selanjutnya ketika saksi korban masih dalam posisi duduk, Terdakwa mengayunkan pedang ke arah saksi korban dan membacok saksi korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dan jari tengah tangan kanan saksi korban. Kemudian saksi korban langsung keluar dari rumah Terdakwa dan pergi ke Rumah sakit Ludira Husada Tama Yogyakarta di antar oleh saksi MUHAMMAD RIFAI.

Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Ludira Husada Tama Yogyakarta Nomor : 36/RSL/XII/2022 tertanggal 17 Desember 2022 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. I.B GD. Surya Putra P.Sp.F.M (K), M.H dan dr. Adhi Setradian Anto Maria telah memeriksa seorang laki-laki Rheza Aryo Saputro yang datang di Unit Gawat Darurat tanggal 04 Desember 2022 pukul 10.26 Wib, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : di temukan luka iris pada kepala bagian belakang kiri, luka iris disertai patah tulang terbuka pada jari tiga tangan kanan. Luka diakibatkan kekerasan benda tajam. Kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk menjalankan aktivitas.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban dilakukan tindakan dengan rawat luka, jahit luka dikepala sebanyak empat jahitan dalam dan tiga jahitan kulit. Pemasangan platina pada tulang jari tiga tangan kanan dengan reparasi tendon ekstensor. Pemberian obat anti biotik dan anti nyeri. Dirawat inap dari tanggal 04 Desember 2022 sampai dengan 05 Desember 2022.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya