Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Nur Ika Yutanita, SH
KISWALTORO alias TORO bin KASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3639/M.4.12.3/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWALTORO alias TORO bin KASIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KISWALTORO Als TORO Bin KASIDI  pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023, sekira pukul 18.30 Wib dan Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di  Sawahan Rt 01 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 juni 2023 sekitar jam 13.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm) untuk memesan 100 (seratus) butir Pil Warna Putih berlambang Y dengan kesepakatan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm) di Glondong Rt 01, Tamantirto, Kasihan Bantul kemudian ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- kepada Saksi ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm). Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 18.30 Wib, bertempat di  Sawahan Rt 01 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Terdakwa bertemu dengan Saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO  untuk menjual Pil Sapi berlambang Y kepada Saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO yang sebelumnya Saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO telah memesan kepada Terdakwa, sesampainya di tempat tersebut,  Terdakwa menyerahkan 9 (sembilan) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y kepada Saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO kemudian Saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm) untuk kembali membeli Pil berlambang Y sejumlah  50 (lima) puluh butir dengan kesepakatan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian bertemu kembali di timur perempatan Klodran. Setelah itu ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm) menyerahkan 5 (lima) buah plastik klip bening yang yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ASEP INDRI SANTOSO  Als APET Bin ALI RIDHO (alm). Setelah itu sekitar jam 21.00 wib bertempat di Sawahan Rt 01 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, Terdakwa kembali menyerahkan 50 (lima) puluh butir Pil Sapi berlambang Y  dalam kemasan 5 (lima) buah plastik klip bening yang yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang Y kepada Saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO akan  tetapi saksi TRI MARGIYANTO  Bin PARJIYO belum membayar kepada Terdakwa
  • Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi 6 (enam) butir Pil warna putih berlambang Y pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar jam 18.00 wib di rumah Terdakwa yang berlamat di Sawahan Rt 01 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, sehingga Pil warna putih berlambang Y tersisa 4 (empat) butir.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, sekitar jam 00.30 Wib, bertempat di Pos Ronda yang beralamat di Sawahan Rt 01, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Saksi Darmawan, Saksi Satria Dwi Susetya, S.H  dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi  4 (empat) butir Pil warna putih berlambang Y , 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg, uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas slempang warna hijau bertuliskan KICKCHICK, dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A warna biru dengan Nomor WA  081383815345.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2000/NOF/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si., M. Biotech,  Ibnu Sutarto, ST, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
  1. BB-4284/2023/NPF  berupa  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4284/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa Barang Bukti:

BB-4284/2023/NPF  sisanya berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo Y.

Sisa barangkuti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih

      • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan bahan yang berkhasiat obat, karena pekerjaan terdakwa bukan dibidang kefarmasian dan sediaan farmasi berupa pil warna  putih berlogo huruf “Y”  yang diedarkan oleh terdakwa tidak dilengkapi label identitas dan keterangan atau informasi yang melekat pada produk sehingga  tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
      • Bahwa yang berwenang melakukan penyaluran sediaan farmasi adalah fasilitas distribusi sediaan farmasi dan fasilitas pelayanan kefarmasian berupa apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama yang telah mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  KISWALTORO Als TORO Bin KASIDI  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan.. --------------------------------------------------

DAN

Kedua

------------ Bahwa terdakwa KISWALTORO Als TORO Bin KASIDI  pada hari Minggu, tanggal 25 Juni 2023, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di  Sawahan Rt 01 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada minggu tanggal 25 Juni 2023, sekitar jam 00.30 Wib, bertempat di Pos Ronda yang beralamat di Sawahan Rt 01, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul , Saksi Darmawan, Saksi Satria Dwi Susetya, S.H  dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan Penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi  4 (empat) butir Pil warna putih berlambang Y , 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg, uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas slempang warna hijau bertuliskan KICKCHICK, dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A warna biru dengan Nomor WA  081383815345 yang semuanya diakui milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg dengan cara membeli dari sdr. Dafa (DPO) yaitu pada Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 21.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Parangtritis, Km 8,4 , Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul  Terdakwa bertemu dengan sdr DAFA (DPO) kemudian Terdakwa membeli 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg dari sdr DAFA (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa membawa dan menyimpan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2000/NOF/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si., M. Biotech,  Ibnu Sutarto, ST, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
        1. BB-4285/2023/NPF  berupa   3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4285/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika

Sisa Barang Bukti:

BB-4285/2023/NPF  sisanya berupa 2 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM.

Sisa barangkuti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropik.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  KISWALTORO Als TORO Bin KASIDI  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.. ----

Pihak Dipublikasikan Ya