INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2020/PN Btl | JUNITA ASTUTI, SH, MH | BENNY WAHYU ISTIYANTARA Bin SURANA Alias BENDOT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-330/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa BENNY WAHYU ISTIYANTARA Bin SURANA Alias BENDOT pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar jam 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2019, bertempat di Pringgolayan Rt. 005 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka terhadap saksi Wahyu Anang Sambudi, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 22.45 wib saksi Wahyu bersama dengan saksi Mika dan lainnya datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk klarifikasi terkait kakak dari saksi Wahyu yaitu saksi Mika yang beberapa waktu lalu kehilangan uang dan surat penting lainnya di Gudang rongsok daerah Potorono Banguntapan dan saat terjadi kehilangan tersebut seluruh karyawan rongsok dikumpulkan namun terdakwa menyampaikan agak datang kerumahnya saja hingga akhirnya saksi Wahyu beserta yang lainnya datang kerumah terdakwa dan saat sampai dirumah terdakwa disambut oleh ayah, ibu dan kakak dari terdakwa diteras rumah selanjutnya belum sempat mengobrol terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor R2 yamaha FU sambil mengeraskan mesin motornya kemudian sampai didepan rumahnya sepeda motor tersebut dijatuhkan oleh terdakwa sambil berkata “dikiramu aku jirih po” kemudian dengan tiba-tiba terdakwa menendang dan mengenai dada saksi Wahyu sebanyak 3 kali secara berturut-turut hingga saksi Wahyu sempoyongan bersandar dipagar teras selanjutnya terdakwa kembali menendang saksi Wahyu sebanyak 2 kali hingga akhirnya dilerai dari pihak keluarga dan beberapa warga datang karena mendengar suara ribut selanjutnya saksi Wahyu merasa mual dan sesak nafas hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Hardjolukito untuk diobati.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Wahyu menderita luka antara lain :
Hasil Pemeriksaan :
Periksaan Luar
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan
2. Anamnese :
Korban mengalami penganiayaan saat sedang berkunjung kerumah temannya. Kornan tiba-tiba dipukul pada dada kiri, pinggang kiri dan kaki kiri. Korban langsung dibawa ke IGD RSPAU dr. S. Hardjolukito pada pukul nol-nol lebil lima menit waktu Indonesia barat.
3. Pada Korban Ditemukan :
a. Tanda Vital : Tekanan darah seratus empat puluh Sembilan per tujuh puluh satu millimeter raksa, nadi Sembilan puluh lima kali permenit, nafass dua puluh kali permenit, suhu tiga puluh tujuh derajat celcius.
b. Pada dagu empat entimeter dibawah bibir terdapat luka lecet berwarna merah dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
c. Pada korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan pemberian obat-obatan.
d. Korban dipulangkan pada tanggal dua puluh lima oktober tahun dua ribu sembilan belas.
4. Kesimpulan :
Pada pemerikaan korban laki-laki, da plh lima tahun, terdapat lka lecet pada dag akibat kekeraan tmpl. Cedera ini tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan / pencaharian.
Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER / 11 / XI / 2019 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ayu Novitasari dokter pada RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
