| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah rumah yang beralamat di Gedongan RT.002 RW.-, Kel/Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melkukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran modal dan keuntungan sebesar Rp.117.100.000,- (seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dan emas antam seberat 16 (enam belas) gram kepada Penggugat secara tunai dan langsung;
- Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |