Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2023/PN Btl SUSI NUR CAHYANTI REVINDA KIRANA ANGGITALELY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI NUR CAHYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ina Apipah, SHSUSI NUR CAHYANTI
Tergugat
NoNama
1REVINDA KIRANA ANGGITALELY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 117.100.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah rumah yang beralamat di Gedongan RT.002 RW.-, Kel/Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melkukan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran modal dan keuntungan  sebesar Rp.117.100.000,- (seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dan emas antam seberat 16 (enam belas) gram kepada Penggugat secara tunai dan langsung;
  6. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.

SUBSIDER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak