Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) Dany P. Febriyanto, SH. SIGIT OKTAVIANDI Alias TEPLO Bin SUGITO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1917/O.4.13/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT OKTAVIANDI Alias TEPLO Bin SUGITO Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI BANTUL                                                                              P.29                                                             
     “UNTUK KEADILAN”
   SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM- 28 /BNTL_Ep.2/ 07/2018

 

Identitas Terdakwa :

N a m a                     :    SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO Bin SUGITO (alm).                                                               
Tempat Lahir            :    Jambi.

Umur/Tgl.Lahir         :    26 Tahun / 16  September 1991.

Jenis Kelamin          :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan  :    Indonesia.

Tempat Tinggal       :    Dusun Kweni, Rt. 03, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

A g a m a                  :    Islam.

Pekerjaan                 :    Buruh harian lepas.

Pendidikan               :    SD kelas 5.

 

Penahanan Rutan:

Oleh Penyidik                                           :   29-05-2018 s/d 17-06-2018
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum   :   18-06-2018 s/d 27-07-2018
Oleh  Penuntut Umum                        :   26-07-2018 s/d 14-08-18.

 

Dakwaan :

----- Bahwa ia terdakwa SIGIT OKTAVIANDI alias TEPLO Bin SUGITI (alm) pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 21.45 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2018 di Plumbungan, Rt. 02, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat (3) ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan  harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapakan dengan peraturan pemerintah , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Bantul  antara lain saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH di rumah terdakwa. Terdakwa kedapatan menyimpan berupa 26 (dua puluh enam) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir (total 260 butir) pil warna putih berlambang huruf  Y, pil tersebut tedakwa beli dari saksi ARIMWAN alias IYE.

juga telah sempat menjual atau mengedarkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dalam kemasan plasti klip bening dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi YUDHA BAKTI PTASETIAN.

Terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras/Daftar G.

Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1150/NOF/2018 tanggal 05 Junil 2018  yang dibuat dan ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, dan KOMPOL Ibnu Sutarto, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES  POL  Dr. NURSARMAN SUBANDI, M.Si memperoleh kesimpulan :

 BB-2364/2018/NOF 260 (dua ratus enam [puluh tablet warna putih belogo huruf Y yang disita dari terdakwa Positif TRAMODAL  dan termasuk dalam daftar obet keras daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di simpan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan,  dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian  obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat  dan obat tradisional haruslah yang memiliki ijin praktik kefarmasian .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196  Jo pasal 98 ayat (2) dan (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bantul,   06  Agustus  2018

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA  MUDA NIP. 19790219 2003 12 1005

Pihak Dipublikasikan Ya