| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa NAWAR bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Tegallayang RT.04 Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Atau Kedua
Bahwa terdakwa NAWAR bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Tegallayang RT.04 Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalah gunakanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri |