Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2019/PN Btl NGADINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGADINEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir Dan Tahun Lahir anak pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula 24 APRIL  2004 menjadi 29 APRIL 2007.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi  Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal lahir dan tahun lahir  yang semula  24 APRIL 2004 menjadi 29 APRIL 2007 didalam  Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon yang  dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul No. 3402-LT-26112013-0050, tertanggal 26 November 2013.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak