Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
RANDY FAJAR GILANG PRADANA alias TRONDOL bin MUGIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4435/M.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY FAJAR GILANG PRADANA alias TRONDOL bin MUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa RANDY FAJAR GILANG PRADANA alias TRONDOL bin MUGIYONO, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib, hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib, hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib,hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib  dan hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memriksa dan mengadili,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  1. Pertama di tanggal 01 September 2024 terdakwa membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sekira pukul 21.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan saksi IRVAN alias IPAN di gudang J&T Banguntapan yang beralamat di Tamanan, Banguntapan, Bantul.
  2. kedua di tanggal 16 September 2024 terdakwa membeli dengan kesepakatan 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) namun setelah terdakwa hitung hanya ada 63 (enam puluh tiga) butir pil warna putih berlogo “Y” sekira pukul 21.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan saksi IRVAN alias IPAN di gudang J&T Banguntapan yang beralamat di Tamanan, Banguntapan, Bantul.
  • Bahwa dari 2 (dua) kali pembelian tersebut terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi PAGAR PAMUNGKAS sebanyak 5 (lima) kali yaitu:
  1. Pertama pada tanggal 01 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi PAGAR PAMUNGKAS membeli kepada terdakwa dengan cara langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)
  2. Kedua pada tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib saksi PAGAR PAMUNGKAS membeli kepada terdakwa dengan cara langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Ka Bantul terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)
  3. Ketiga pada tanggal 11 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib saksi PAGAR PAMUNGKAS membeli kepada terdakwa dengan cara langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)
  4. Keempat pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 13.00 saksi PAGAR PAMUNGKAS membeli kepada terdakwa dengan cara langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  5. Kelima pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi PAGAR PAMUNGKAS membeli kepada terdakwa dengan cara langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) tetapi belum dibayar.

Bahwa setiap terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” tersangka mendapat keuntungan uang sebesar Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah).

  • Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 22.40 Wib petugas satres narkoba bantul yang berjumlah 6 (enam) orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama terdakwa RANDY FAJAR GILANG PRADANA alias TRONDOL bin MUGIYONO di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo RT 04, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul, dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening, yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna hitam, selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan pil putih berlambang Y sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah buah HP merk POCO C65 warna hitam dengan nomor WA +6283149746253 IMEI 863107069639820.
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:   2706/NOF/2024, tanggal 23 September 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RANDY FAJAR GILANG PRADANA alias TRONDOL bin MUGIYONO, berupa : 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” tersebut setelah diuji di Laboratorium Cabang Semarang dengan hasil Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL temasuk dalam Obat Keras/daftar G;

----------- Perbuatan terdakwa RANDY FAJAR GILANG PRADANA alias TRONDOL bin MUGIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya