Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2020/PN Btl R TATANG HERMANA, S.H., SUBIYANTI Binti GUMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 286/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2480/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1R TATANG HERMANA, S.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBIYANTI Binti GUMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
diingat pada bulan Maret tahun 2017 sampai dengan bulan Mei 2017  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Bekti Kiswanti Jodog Rt.04 Gilangharjo Pandak Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-   Bahwa saksi Bekti Kiswanti kenal dengan terdakwa pada tahun 2016 pada waktu itu terdakwa kontrak dirumah milik kakaknya saksi Bekti Kiswanti kemudian saksi Bekti Kiswanti menanyakan kepada terdakwa  “sekarang bisnis apa kok kayake le jaya” kemudian terdakwa jawab “ potang Duwet “ yaitu usaha pinjam meminjam uang dengan mengambil keuntungan dari bunga yang dibayar peminjam. Setelah sering bertemu kemudian terdakwa menawarkan kerjasama yaitu dengan cara menitipkan modal dan hasilnya dibagi. Jadi setiap uang dari saksi Bekti Kiswanti yang diserahkan kepada terdakwa akan dipinjamkan kepada orang lain dengan bunga, apabila ada peminjam maka potongan awal 10 % kemudian bunga seminggu 20 % bahwa potongan awal 10 % itu nanti langsung diterima saksi Bekti Kiswanti .Dan terdakwa  akan memberi keuntungan dalam waktu satu  minggu setelah menitipkan modal dan  uang kembali penuh ( modal dan keuntungan ), bahwa besaran keuntungan sesuai dengan besaran uang yang dititipkan kepada terdakwa.
Terdakwa juga menyakinkan bahwa bisnis yang dijalani aman dan lancar serta memiliki modal yang  besar sejumlah  Rp.700.000.000 ,-( tujuh ratus juta rupiah) . 
-   Bahwa saksi Bekti Kiswanti percaya dengan semua perkataan dan janji-janji terdakwa tersebut apalagi terdakwa adalah ibu Bhayangkari yang kebetulan sama dengan saksi Bekti Kiswanti yang juga anggota Bhayangkari , kemudian bulan Maret 2017 saksi Bekti Kiswanti mulai mengirimkan uang secara bertahap dengan cara mentranfer ke rekening terdakwa dan rekening suaminya  (Yoki Edi Setiawan ). 
 
 
 
 
 
-   Bahwa selanjutnya saksi Bekti Kiswanti mentranfer uang kepada terdakwa secara bertahap  :
No WAKTU TRANSFER JUMLAH UANG (Rp)
 1
 2
 3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24 18 Maret 2017  
23 Maret 2017  
27 Maret 2017  
31 Maret 2017 
31 Maret 2017   
31 Maret  2017  
1 April 2017  
3 April 2017  
03 April 2017  
04 April 2017   
04  April 2017  
08  April  2017  
09  April 2017
10 April 2017
10 April 2017
10  April 2017
28 April 2017  
03 Mei  2017  
04 Mei 2017  
04 Mei 2017  
05  Mei  2017
06 Mei  2017  
08 Mei 2017  
20 Mei 2017    8.500.000
8.500.000
10.000.000,
 9.000.000,-
4.500.000
9.000.000,-
9.000.000,-
1.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-
5.000.000,-
1.000.000,-
2.480.000,-
600.000,-
3.000.000,-
500.000,-
3.000.000,-
2.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.500.000,-
               Sehingga Total         Rp.116.580.000,-
-   Bahwa terdakwa setiap datang ke rumah saksi Bekti Kiswanti selalu meminta tambahan modal , saksi Bekti Kiswanti selain mentransfer juga  menyerahkan uang yang diminta tanpa bukti kwitansi,bahwa uang yang diserahkan secara cash kepada terdakwa Subiyanti untuk hari dan tanggalnya lupa :
1. Bulan Maret 2017 sebesar Rp.44.200.000,-
2. Bulan April dan Mei 2017 sebesar Rp.103.276.000,-
3. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.386.000.000,-
4. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.40.000.000,-
                Sehingga Total  Rp.573.476.000,-
 
- Bahwa uang yang saksi Bekti Kiswanti serahkan beberapa kali kepada terdakwa sebagai uang modal tidak pernah dikembalikan setiap jatuh tempo pengembalian sehingga uang saksi Bekti Kiswanti menjadi bertambah begitu seterusnya  secara keseluruhan sehingga menjadi  Rp 690.056.000,-( Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa dalam kenyataannya, semua yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Bekti Kiswanti adalah bohong belaka, karena seluruh uang sejumlah Rp 690.056.000,-milik saksi  Bekti Kiswanti tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan sisanya digunakan terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti menerima pengembalian uang modal dari terdakwa keseluruhan sebesar Rp.23.150.000, ,-(Dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa tanggal 13 Desember 2017  Bekti Kiswanti melaporkan terdakwa ke Polda DIY.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bekti Kiswanti mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 690.056.000,(Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah )-                    atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut  
 
          Perbuatan terdakwa Subiyanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
                                                               ATAU 
KEDUA
-------- Bahwa Bahwa terdakwa SUBIYANTI Binti GUMUN, pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Maret tahun 2017 sampai dengan bulan Mei 2017  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Bekti Kiswanti Jodog Rt.04 Gilangharjo Pandak Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-   Bahwa saksi Bekti Kiswanti kenal dengan terdakwa pada tahun 2016 pada waktu itu terdakwa kontrak dirumah milik kakaknya saksi Bekti Kiswanti kemudian saksi Bekti Kiswanti menanyakan kepada terdakwa  “sekarang bisnis apa kok kayake le jaya” kemudian terdakwa jawab “ potang Duwet “ yaitu usaha pinjam meminjam uang dengan mengambil keuntungan dari bunga yang dibayar peminjam. 
Setelah sering bertemu kemudian terdakwa menawarkan kerjasama yaitu dengan cara menitipkan modal dan hasilnya dibagi. Jadi setiap uang dari saksi Bekti Kiswanti yang diserahkan kepada terdakwa akan dipinjamkan kepada orang lain dengan bunga, apabila ada peminjam maka potongan awal 10 % kemudian bunga seminggu 20 % bahwa potongan awal 10 % itu nanti langsung diterima saksi Bekti Kiswanti .Dan terdakwa  akan memberi keuntungan dalam waktu satu  minggu setelah menitipkan modal dan  uang kembali penuh ( modal dan keuntungan ), bahwa besaran keuntungan sesuai dengan besaran uang yang dititipkan kepada terdakwa.
-   Bahwa  kemudian bulan Maret 2017 saksi Bekti Kiswanti mulai mengirimkan uang secara bertahap dengan cara mentranfer ke rekening terdakwa dan rekening suaminya  (Yoki Edi Setiawan ). 
-   Bahwa selanjutnya saksi Bekti Kiswanti mentranfer uang kepada terdakwa secara bertahap  :
 No WAKTU TRANSFER JUMLAH UANG (Rp)
 1
 2
 3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24 18 Maret 2017  
23 Maret 2017  
27 Maret 2017  
31 Maret 2017 
31 Maret 2017   
31 Maret  2017  
1 April 2017  
3 April 2017  
03 April 2017  
04 April 2017   
04  April 2017  
08  April  2017  
09  April 2017
10 April 2017
10 April 2017
10  April 2017
28 April 2017  
03 Mei  2017  
04 Mei 2017  
04 Mei 2017  
05  Mei  2017
06 Mei  2017  
08 Mei 2017  
20 Mei 2017    8.500.000
8.500.000
10.000.000,
 9.000.000,-
4.500.000
9.000.000,-
9.000.000,-
1.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-
5.000.000,-
1.000.000,-
2.480.000,-
600.000,-
3.000.000,-
500.000,-
3.000.000,-
2.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.500.000,-
                              Sehingga Total         Rp.116.580.000,-
-   Bahwa terdakwa setiap datang ke rumah saksi Bekti Kiswanti selalu meminta tambahan modal , saksi Bekti Kiswanti  selain mentransfer juga menyerahkan uang yang diminta tanpa bukti kwitansi,bahwa uang yang diserahkan secara cash kepada terdakwa Subiyanti untuk hari dan tanggalnya lupa :
1. Bulan Maret 2017 sebesar Rp.44.200.000,-
2. Bulan April dan Mei 2017 sebesar Rp.103.276.000,-
3. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.386.000.000,-
4. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.40.000.000,-
             Sehingga Total  Rp.573.476.000,-
- Bahwa uang yang saksi Bekti Kiswanti serahkan beberapa kali kepada terdakwa sebagai uang modal  secara keseluruhan  sejumlah  Rp 690.056.000,(Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah ) setelah diterima terdakwa  uang tersebut tidak digunakan untuk modal usaha  namun tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Bekti Kiswanti uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan sisanya digunakan terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti menerima pengembalian uang modal dari terdakwa keseluruhan sebesar Rp.23.150.000,-(Dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa tanggal 13 Desember 2017  Bekti Kiswanti melaporkan terdakwa ke Polda DIY.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bekti Kiswanti mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 690.056.000,-( Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah )-                    atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut  
 
          Perbuatan terdakwa Subiyanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya