INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 286/Pid.B/2020/PN Btl | R TATANG HERMANA, S.H., | SUBIYANTI Binti GUMUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2480/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | diingat pada bulan Maret tahun 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Bekti Kiswanti Jodog Rt.04 Gilangharjo Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti kenal dengan terdakwa pada tahun 2016 pada waktu itu terdakwa kontrak dirumah milik kakaknya saksi Bekti Kiswanti kemudian saksi Bekti Kiswanti menanyakan kepada terdakwa “sekarang bisnis apa kok kayake le jaya” kemudian terdakwa jawab “ potang Duwet “ yaitu usaha pinjam meminjam uang dengan mengambil keuntungan dari bunga yang dibayar peminjam. Setelah sering bertemu kemudian terdakwa menawarkan kerjasama yaitu dengan cara menitipkan modal dan hasilnya dibagi. Jadi setiap uang dari saksi Bekti Kiswanti yang diserahkan kepada terdakwa akan dipinjamkan kepada orang lain dengan bunga, apabila ada peminjam maka potongan awal 10 % kemudian bunga seminggu 20 % bahwa potongan awal 10 % itu nanti langsung diterima saksi Bekti Kiswanti .Dan terdakwa akan memberi keuntungan dalam waktu satu minggu setelah menitipkan modal dan uang kembali penuh ( modal dan keuntungan ), bahwa besaran keuntungan sesuai dengan besaran uang yang dititipkan kepada terdakwa.
Terdakwa juga menyakinkan bahwa bisnis yang dijalani aman dan lancar serta memiliki modal yang besar sejumlah Rp.700.000.000 ,-( tujuh ratus juta rupiah) .
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti percaya dengan semua perkataan dan janji-janji terdakwa tersebut apalagi terdakwa adalah ibu Bhayangkari yang kebetulan sama dengan saksi Bekti Kiswanti yang juga anggota Bhayangkari , kemudian bulan Maret 2017 saksi Bekti Kiswanti mulai mengirimkan uang secara bertahap dengan cara mentranfer ke rekening terdakwa dan rekening suaminya (Yoki Edi Setiawan ).
- Bahwa selanjutnya saksi Bekti Kiswanti mentranfer uang kepada terdakwa secara bertahap :
No WAKTU TRANSFER JUMLAH UANG (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24 18 Maret 2017
23 Maret 2017
27 Maret 2017
31 Maret 2017
31 Maret 2017
31 Maret 2017
1 April 2017
3 April 2017
03 April 2017
04 April 2017
04 April 2017
08 April 2017
09 April 2017
10 April 2017
10 April 2017
10 April 2017
28 April 2017
03 Mei 2017
04 Mei 2017
04 Mei 2017
05 Mei 2017
06 Mei 2017
08 Mei 2017
20 Mei 2017 8.500.000
8.500.000
10.000.000,
9.000.000,-
4.500.000
9.000.000,-
9.000.000,-
1.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-
5.000.000,-
1.000.000,-
2.480.000,-
600.000,-
3.000.000,-
500.000,-
3.000.000,-
2.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.500.000,-
Sehingga Total Rp.116.580.000,-
- Bahwa terdakwa setiap datang ke rumah saksi Bekti Kiswanti selalu meminta tambahan modal , saksi Bekti Kiswanti selain mentransfer juga menyerahkan uang yang diminta tanpa bukti kwitansi,bahwa uang yang diserahkan secara cash kepada terdakwa Subiyanti untuk hari dan tanggalnya lupa :
1. Bulan Maret 2017 sebesar Rp.44.200.000,-
2. Bulan April dan Mei 2017 sebesar Rp.103.276.000,-
3. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.386.000.000,-
4. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.40.000.000,-
Sehingga Total Rp.573.476.000,-
- Bahwa uang yang saksi Bekti Kiswanti serahkan beberapa kali kepada terdakwa sebagai uang modal tidak pernah dikembalikan setiap jatuh tempo pengembalian sehingga uang saksi Bekti Kiswanti menjadi bertambah begitu seterusnya secara keseluruhan sehingga menjadi Rp 690.056.000,-( Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa dalam kenyataannya, semua yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Bekti Kiswanti adalah bohong belaka, karena seluruh uang sejumlah Rp 690.056.000,-milik saksi Bekti Kiswanti tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan sisanya digunakan terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti menerima pengembalian uang modal dari terdakwa keseluruhan sebesar Rp.23.150.000, ,-(Dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa tanggal 13 Desember 2017 Bekti Kiswanti melaporkan terdakwa ke Polda DIY.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bekti Kiswanti mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 690.056.000,(Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah )- atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut
Perbuatan terdakwa Subiyanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Bahwa terdakwa SUBIYANTI Binti GUMUN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Maret tahun 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi Bekti Kiswanti Jodog Rt.04 Gilangharjo Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti kenal dengan terdakwa pada tahun 2016 pada waktu itu terdakwa kontrak dirumah milik kakaknya saksi Bekti Kiswanti kemudian saksi Bekti Kiswanti menanyakan kepada terdakwa “sekarang bisnis apa kok kayake le jaya” kemudian terdakwa jawab “ potang Duwet “ yaitu usaha pinjam meminjam uang dengan mengambil keuntungan dari bunga yang dibayar peminjam.
Setelah sering bertemu kemudian terdakwa menawarkan kerjasama yaitu dengan cara menitipkan modal dan hasilnya dibagi. Jadi setiap uang dari saksi Bekti Kiswanti yang diserahkan kepada terdakwa akan dipinjamkan kepada orang lain dengan bunga, apabila ada peminjam maka potongan awal 10 % kemudian bunga seminggu 20 % bahwa potongan awal 10 % itu nanti langsung diterima saksi Bekti Kiswanti .Dan terdakwa akan memberi keuntungan dalam waktu satu minggu setelah menitipkan modal dan uang kembali penuh ( modal dan keuntungan ), bahwa besaran keuntungan sesuai dengan besaran uang yang dititipkan kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian bulan Maret 2017 saksi Bekti Kiswanti mulai mengirimkan uang secara bertahap dengan cara mentranfer ke rekening terdakwa dan rekening suaminya (Yoki Edi Setiawan ).
- Bahwa selanjutnya saksi Bekti Kiswanti mentranfer uang kepada terdakwa secara bertahap :
No WAKTU TRANSFER JUMLAH UANG (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24 18 Maret 2017
23 Maret 2017
27 Maret 2017
31 Maret 2017
31 Maret 2017
31 Maret 2017
1 April 2017
3 April 2017
03 April 2017
04 April 2017
04 April 2017
08 April 2017
09 April 2017
10 April 2017
10 April 2017
10 April 2017
28 April 2017
03 Mei 2017
04 Mei 2017
04 Mei 2017
05 Mei 2017
06 Mei 2017
08 Mei 2017
20 Mei 2017 8.500.000
8.500.000
10.000.000,
9.000.000,-
4.500.000
9.000.000,-
9.000.000,-
1.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
5.000.000,-
5.000.000,-
1.000.000,-
2.480.000,-
600.000,-
3.000.000,-
500.000,-
3.000.000,-
2.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.500.000,-
Sehingga Total Rp.116.580.000,-
- Bahwa terdakwa setiap datang ke rumah saksi Bekti Kiswanti selalu meminta tambahan modal , saksi Bekti Kiswanti selain mentransfer juga menyerahkan uang yang diminta tanpa bukti kwitansi,bahwa uang yang diserahkan secara cash kepada terdakwa Subiyanti untuk hari dan tanggalnya lupa :
1. Bulan Maret 2017 sebesar Rp.44.200.000,-
2. Bulan April dan Mei 2017 sebesar Rp.103.276.000,-
3. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.386.000.000,-
4. Bulan Mei 2017 sebesar Rp.40.000.000,-
Sehingga Total Rp.573.476.000,-
- Bahwa uang yang saksi Bekti Kiswanti serahkan beberapa kali kepada terdakwa sebagai uang modal secara keseluruhan sejumlah Rp 690.056.000,(Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah ) setelah diterima terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk modal usaha namun tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Bekti Kiswanti uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan sisanya digunakan terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Bekti Kiswanti menerima pengembalian uang modal dari terdakwa keseluruhan sebesar Rp.23.150.000,-(Dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa tanggal 13 Desember 2017 Bekti Kiswanti melaporkan terdakwa ke Polda DIY.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Bekti Kiswanti mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 690.056.000,-( Enam ratus Sembilan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah )- atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut
Perbuatan terdakwa Subiyanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
