| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DEVID TOTI APRILLIAN Bin SUGITO pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Nitiprayan Rt 02 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 17.00 saksi ANDIKA ADE SAPUTRA bertanya kepada terdakwa melalui pesan WA yang isinya, “ono ra”, lalu dijawab terdakwa, “ono” kemudian saksi ANDIKA ADE SAPUTRA menjawab, “terirene yo jo” dan dijawab oleh terdakwa, “yo mengko tak teri”. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib terdakwa mengirim pesan WA kepada saksi ANDIKA ADE SAPUTRA, “bariki rono”, lalu saksi ANDIKA ADE SAPUTRA menjawab, “yo ojo wengi-wengi” dan dijawab oleh terdakwa, “yo 2 yo” kemudian saksi ANDIKA ADE SAPUTRA menjawab, “yo tempo yo jo, wong aku lagi raduwe duit” dan dijawab oleh terdakwa, “2 sisan waee, ra kesusu aku yoen, mbangane bolak balik” kemudian saksi ANDIKA ADE SAPUTRA menjawab, “wo yo 2 jo”. Setelah itu sekira jam 21.30 Wib terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi ANDIKA ADE SAPUTRA di Dsn. Nitiprayan Rt 02 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul lalu terdakwa menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi ANDIKA ADE SAPUTRA dengan kesepakatan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh saksi ANDIKA ADE SAPUTRA, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ANDIKA ADE SAPUTRA.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 01.40 Wib bertempat di Nitiprayan Rt 02 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA (keduanya anggota Polri) bersama tim melakukan penangkapan terhadap saksi ANDIKA ADE SAPUTRA yang dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ANDIKA ADE SAPUTRA ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna kombinasi biru, hijau, putih berisi 9 (sembilan) plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y yang ditemukan di dalam kamar saksi ANDIKA ADE SAPUTRA tepatnya di atas tempat tidurnya. Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi ANDIKA ADE SAPUTRA mendapatkan pil warna putih berlogo Y tersebut dari terdakwa, kemudian berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 04.00 Wib, saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di Gondolayu Lor JT II/1175 Rt 060 Rw 011 Kal. Cokrodiningratan Kap. Jetis Kota Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP REALME C21 warna kombinasi hitam grey yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli pil warna putih berlogo Y dengan saksi ANDIKA ADE SAPUTRA.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2720/NOF/2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanta, S.H. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Jum’at tanggal 29 September tahun 2023 disimpulkan : “BB-5818/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHNIYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .------------------------------------------------------- |