Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Tri Susanti, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
DONI RAMADHAN alias KECIL bin SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4386/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Tri Susanti, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI RAMADHAN alias KECIL bin SURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
 
----- Bahwa terdakwa DONI RAMADHAN alias KECIL bin SURYADI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Banjardowo, DK. Bobok, RT. 087, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

  • Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar jam 20.30 Wib, saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi yang merupakan anggota kepolisian Satresnaroba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain melakukan patroli, saat sampai di depan Gedung Serbaguna Graha Purba Buana di Jalan Parangtritis km. 15 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, tim dari Satresnarkoba melihat saksi Angga Mariyanto dengan gerak gerik mencurigakan lalu mendatanginya, setelah diinterogasi saksi Angga Mariyanto mengaku sedang menunggu anak saksi Ferdi Purnama Dewa untuk membayar hutang kepada terdakwa, kemudian tim dari Satresnarkoba mengamankan anak saksi Ferdi Purnama Dewa  yang pada saat itu  berada di seberang jalan dan saat dilakukan penggeledahan di dashboard sebelah kanan sepeda motor yang dipakai oleh anak saksi Ferdi Purnama Dewa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Fillabold20 yang di dalamnya  terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, pada saat diinterogasi anak saksi Ferdi Purnama mengaku hanya disuruh oleh terdakwa untuk menemui saksi Angga Mariyanto di depan Gedung Serbaguna Graha Purba Buana, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada saksi Angga Mariyanto terkait pil warna putih berlambang Y dan saksi Angga Mariyanto mengaku telah membeli pil warna putih berlambang Y dari terdakwa dan masih menyimpan 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y di rumahnya yang merupakan sisa pembelian dari terdakwa, selanjutnya tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah teman terdakwa di Banjardowo, DK. Bobok, RT. 087, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

 

  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi  Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam dengan tulisan PUSHOP, selanjutnya ditemukan juga uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  dari hasil penjualan pil dan 1 (satu) buah handphone merk Realme 5i warna biru dengan WA 085877124025.

 

  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi  Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg adalah merupakan milik terdakwa dan didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisal BWX (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Imogiri Timur km. 6, Nglebengan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 2503/NPF/2023 tanggal 1 September 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • BB-5335/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam di atas adalah mengandung Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • BB-5336/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dan BB-5337/20023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi  Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.

 
 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------
 
 
 
 
 
Dan
Kedua :
 
----- Bahwa terdakwa DONI RAMADHAN alias KECIL bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Dusun Gerselo, RT. 051, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi Angga Mariyanto menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan stok pil warna putih berlambang Y, selanjutnya saksi Angga Mariyanto datang ke rumah terdakwa di Dusun Gerselo, RT. 051, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, sesampainya di sana terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang Y dan saksi Angga Mariyanto langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), lalu saksiAngga Mariyanto pulang ke rumahnya.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 18.15 Wib, saksi Angga Mariyanto menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan stok pil warna putih berlambang Y, selanjutnya saksi Angga Mariyanto datang ke rumah terdakwa di Dusun Gerselo, RT. 051, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, sesampainya di sana terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang Y dan saksi Angga Mariyanto langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), lalu saksiAngga Mariyanto pulang ke rumahnya.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar jam 20.30 Wib, saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi yang merupakan anggota kepolisian Satresnaroba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain melakukan patroli, saat sampai di depan Gedung Serbaguna Graha Purba Buana di Jalan Parangtritis km. 15 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, tim dari Satresnarkoba melihat saksi Angga Mariyanto dengan gerak gerik mencurigakan lalu mendatanginya, setelah diinterogasi saksi Angga Mariyanto mengaku sedang menunggu anak saksi Ferdi Purnama Dewa untuk membayar hutang kepada terdakwa, kemudian tim dari Satresnarkoba mengamankan anak saksi Ferdi Purnama Dewa  yang pada saat itu  berada di seberang jalan dan saat dilakukan penggeledahan di dashboard sebelah kanan sepeda motor yang dipakai oleh anak saksi Ferdi Purnama Dewa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Fillabold20 yang di dalamnya  terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, pada saat diinterogasi anak saksi Ferdi Purnama mengaku hanya disuruh oleh terdakwa untuk menemui saksi Angga Mariyanto di depan Gedung Serbaguna Graha Purba Buana, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada saksi Angga Mariyanto terkait pil warna putih berlambang Y dan saksi Angga Mariyanto mengaku telah membeli pil warna putih berlambang Y dari terdakwa dan masih menyimpan 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y di rumahnya yang merupakan sisa pembelian dari terdakwa, selanjutnya tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah teman terdakwa di Banjardowo, DK. Bobok, RT. 087, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

 

  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi  Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam dengan tulisan PUSHOP, selanjutnya ditemukan juga uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  dari hasil penjualan pil dan 1 (satu) buah handphone merk Realme 5i warna biru dengan WA 085877124025.

 

  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg, 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi  Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg adalah merupakan milik terdakwa dan didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisal BWX (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Imogiri Timur km. 6, Nglebengan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 2503/NPF/2023 tanggal 1 September 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • BB-5334/2023/NPF, BB-5381/2023/NPF dan BB-5382/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

  • Bahwa terdakwa juga mengaku telah menjual sebanyak 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y kepada sdr. Ardi Dlingo (DPO) pada tanggal 12 Agustus 2023, tanggal 14 Agustus 2023, dan tanggal 16 Agustus 2023 dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan pil tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit handphone Realme 5i warna biru.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Angga Wiryanto tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.

 
                                                                                         
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya